Formulir Kontak
Software Free
Tutorial Blogger
Tutorial Blackberry
Tampilkan postingan dengan label Tips Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tips Islam. Tampilkan semua postingan
12:46 AM
Bahaya Zina
Diposting oleh : D E B I Posted on Kamis, 26 September 2013 - 12:46 AM with No comments
12:44 AM
Hadits-Hadits Tentang Zina
Hadits 1
Catatan: Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.
Hadits 2
Hadits 3
Hadits 4
Hadits 5
Hadits 6
لا
يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى
ثلاث : النفس بالنفس ، والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة
“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali
tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan
orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)Catatan: Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.
Hadits 2
إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا
“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai
hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum
khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan” (HR. Bukhari no.80)Hadits 3
ان
رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه
النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى
الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ،
فأمر به فرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات .
فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه
“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi
berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian
beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian
beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab:
‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di
lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan
terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)Hadits 4
لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن
“Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)Hadits 5
تغريب الزاني سنة
“Mengasingkan pezina itu sunnah” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8/349)Hadits 6
قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنا فارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان
Abu Hurairah berkata: “‘Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali‘” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman, di-shahihkan Al Albani dalam Takhrij Al Iman, 16)
6:16 AM
Ada
satu cerita, seorang lelaki meninggal. Beberapa hari kemudin, ayahnya
bermimpi di suatu malam bahwa lelaki tadi berada dalam neraka dan sedang
dalam siksaan neraka. Di malam berikutnya ayahnya bermimpi lagi, bahwa
lelaki tadi sudah berada dalam surga. Ayahnya heran dan kemudian
bertanya,
Dalam Hadis lain nabi juga menyebutkan pahala membaca surat al-ikhlas :
Ternyata Surat Al-Ikhlas Bisa Menyelamatkan Diri dari Api Neraka dan Menempatkan Kedalam Surga
Diposting oleh : D E B I Posted on Rabu, 18 September 2013 - 6:16 AM with 1 comment

Ada
satu cerita, seorang lelaki meninggal. Beberapa hari kemudin, ayahnya
bermimpi di suatu malam bahwa lelaki tadi berada dalam neraka dan sedang
dalam siksaan neraka. Di malam berikutnya ayahnya bermimpi lagi, bahwa
lelaki tadi sudah berada dalam surga. Ayahnya heran dan kemudian
bertanya,
Ayah :
nak,, malam sebelumnya aku melihatmu dalam
neraka dan sedang dalam siksaan, tapi kenapa kamu sekarang bisa berada
di surga. Apa yg menyebabkanmu masuk surga ?
Anak :
yah, kemarin ada seorang lelaki melewati quburan kami ( quburan
kaum muslimin ), lalu dia membaca surat al -ikhlas sebanyak 3 x. Lalu
dia berikan pahala membaca surat al-ikhlas tadi kepada kami. Lalu di
bagikan ( oleh allah )kepada kami ( ahli - ahli qubur ). Maka inilah
bagian ku, hingga aku bisa keluar dari neraka dan masuk surga.
Sahabat, begitu besar pahala membaca surat al-ikhlas.
Nabi SAW juga bersabda mengenai pahala membaca surat al-ikhlas yang artinya :
- Barang siapa yg membaca surat al-ikhlas sebanyak satu kali, maka pahalanya seperti membaca sepertiga al-qur'an.
- Dan barangsiapa yg membaca surat al-ikhlas sebanyak dua kali, maka pahalanya seperti membaca dua pertiga al-qur'an.
- Dan barang siapa yg membaca surat al-ikhlas sebanyak tiga kali, maka pahalanya seperti membaca seluruh al-qur'an.
- Dan barang siapa yg membaca surat al-ikhlas sebanyak sepuluh kali, maka allah swt. Akan membangun rumah untuknya di surga dari inten yaqut merah.
Dalam Hadis lain nabi juga menyebutkan pahala membaca surat al-ikhlas :
Barang siapa yg membaca surat al-ikhlas dalam sholat fardu, maka allah swt akan mencatat 3 keuntungan:
- Mengampuni dosa kedua orangtuanya
- Menghapus nama yg membacanya dari daftar buku org2 yg celaka
- Mencatat yg membacanya dalam daftar buku org2 yg bahagia.
Sahabat, alangkah besarnya pahala membaca surat al-ikhlas, tidak kah kalian merasa mau dengan pahala membaca surat al-ikhlas. Cuma sebentar kok. Semoga kita mau membacanya dan mendapat pahala nya. Aamiin.
Sampaikanlah kepada orang lain, maka ini akan menjadi Shadaqah Jariyah
pada setiap orang yang Anda kirimkan pesan ini. Dan apabila kemudian dia
mengamalkannya, maka kamu juga akan ikut mendapat pahalanya sampai hari
kiamat...
Ada 2 pilihan untuk Anda:
1. Biarkan di dalam BBM, catatan atau pikiran Anda tanpa bermanfaat untuk orang lain.
2. Anda sebarkan pada semua kenalan anda. Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang
mengamalkan, maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal
dunia), dia akan tetap memperoleh pahala.
Sumber : http://facebook.com | Kaligrafi
5:49 PM
1. SURGA FIRDAUS
Macam Macam Surga dan Keterangan
Diposting oleh : D E B I Posted on Senin, 02 September 2013 - 5:49 PM with 2 comments
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
1. SURGA FIRDAUS
2. SURGA ’ADN
3. SURGA NAIM
4. SURGA MA’WA
5. SURGA DARUSSALAM
6. SURGA DARUL MUQAMAH
7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN
8. SURGA KHULDI
Keterangan:
1). SURGA FIRDAUS: surga yang diciptakan dari emas yang merah dan diperuntukan bagi orang yang khusyuk sholatnya.
menjauhkan diri dari perbuataan sia-sia, aktif menunaikan zakat,
menjaga kemaluaannya, memelihara amanah, menepati janji, dan memelihara
sholatnya.
2). SURGA ‘ADN: surga yang diciptakan dari intan putih dan
diperuntukkan bagi orang yang bertakwa kepada Allah (An
Nahl:30-31), benar-benar beriman dan beramal shaleh (Thaha:75-76),
banyak berbuat baik (Fathir: 32-33), sabar, menginfaqkan hartanya dan membalas kejahatan dengan kebaikan (Ar-Ra’ad:22-23)..
3). SURGA NAIM: surga yang diciptakan dari perak putih dan
diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada Allah dan beramal shaleh. Al Qalam: 34
4). SURGA MA’WA: surga yang diciptakan dari jamrud hijau dan
diperuntukan bagi orang- orang yang bertakwa kepada Allah (An
Najm: 15), beramal shaleh (As Sajdah: 19), serta takut kepada
kebesaran Allah dan menahan hawanafsu (An Naziat : 40-41)
5). SURGA DARUSSALAM:
surga yang diciptakan dari yakut merah dan diperuntukkan bagi
orang yang kuat imannya dan Islamnya, memperhatikan ayat-ayat Allah serta beramal shaleh.
6). SURGA DARUL MUQAMAH:
Surga yang diciptakan dari permataa putih dan diperuntukkan bagi orang
yang bersyukur kepada Allah. Kata Darul Muaqaamah berarti suatu tempat
tinggal dimana di dalamnya orang-orang tidak pernah merasa lelah dan
tidak merasa lesu. Tempat ini diperuntukkan
kepada orang-orang yang bersyukursebagaimana yg disebutkan di dalam surat Faathir ayat 35. Sedangkan surga Darul
Muaqaamah ini terbuat dari permata putih.
7). SURGA AL-MAQAMUL AMIN: surgayang diciptakan dari permata
putih. Kata Al-Maqamul Amin menurut Dr M Taquid-Din dan Dr M
Khan berarti tempat yang dan diperuntukkan bagi orang-orang yang bertakwa. Sedangkan surgaAl-MaqamulAmin ini terbuat dari
permata putih.
8). SURGA KHULDI: surga yang diciptakan dari marjan merah
dankuning diperuntukkan bagi orang yang taat menjalankan perintah
Allah dan menjauhi larangannya (orang-orang yang bertakwa).
SUBHANALLAH...
Insya Allah Kita yang Membaca Status Ini termasuk orang yang masuk surga dari 8 di atas...
Aamiin ya Allah..
Sekarang anda mempunyai Dua pilihan
1. Biarkan Tulisan ini berada di page ini supaya orang lain tidak membaca.
2. menyebarkan ke Teman yang lain dengan klik 'Bagikan' supaya orang lain ikut terinpirasi dan Inysaallah mendapat pahala.
Sumber : http://facebook.com |Kaligrafi
7:04 AM
Sedikit tentang Sejarah Matematika
sejarah matematika adalah penyelidikan terhadap asal mula penemuan di dalam matematika dan sedikit perluasannya, penyelidikan terhadap metode dan notasi matematika pada masa silam.
Sebelum zaman modern dan penyebaran ilmu pengetahuan ke seluruh dunia, contoh-contoh tertulis dari pengembangan matematika telah mengalami kemilau hanya di beberapa tempat. Tulisan matematika terkuno yang telah ditemukan adalah Plimpton 322 (matematika Babilonia sekitar 1900 SM),[1] Lembaran Matematika Rhind (Matematika Mesir sekitar 2000-1800 SM)[2] dan Lembaran Matematika Moskwa (matematika Mesir sekitar 1890 SM). Semua tulisan itu membahas teorema yang umum dikenal sebagai teorema Pythagoras, yang tampaknya menjadi pengembangan matematika tertua dan paling tersebar luas setelah aritmetika dasar dan geometri.
Sumbangan matematikawan Yunani memurnikan metode-metode (khususnya melalui pengenalan penalaran deduktif dan kekakuan matematika di dalam pembuktian matematika) dan perluasan pokok bahasan matematika.[3] Kata "matematika" itu sendiri diturunkan dari kata Yunani kuno, μάθημα (mathema), yang berarti "mata pelajaran".[4] Matematika Cina membuat sumbangan dini, termasuk notasi posisional. Sistem bilangan Hindu-Arab dan aturan penggunaan operasinya, digunakan hingga kini, mungkin dikembangakan melalui kuliah pada milenium pertama Masehi di dalam matematika India dan telah diteruskan ke Barat melalui matematika Islam.[5][6] Matematika Islam, pada gilirannya, mengembangkan dan memperluas pengetahuan matematika ke peradaban ini.[7] Banyak naskah berbahasa Yunani dan Arab tentang matematika kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, yang mengarah pada pengembangan matematika lebih jauh lagi di Zaman Pertengahan Eropa.
Dari zaman kuno melalui Zaman Pertengahan, ledakan kreativitas matematika seringkali diikuti oleh abad-abad kemandekan. Bermula pada abad Renaisans Italia pada abad ke-16, pengembangan matematika baru, berinteraksi dengan penemuan ilmiah baru, dibuat pada pertumbuhan eksponensial yang berlanjut hingga kini.
Oke, ini dia Keajaiban yang sayang maksud, silahkan dibaca dan disimak dengan seksama ya Gan : ...
" PERTAMA :
1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321
" KEDUA :
1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111
12345678 x 9 + 9 = 111111111
123456789 x 9 + 10 = 1111111111
" KETIGA :
9 x 9 + 7 = 88
98 x 9 + 6 = 888
987 x 9 + 5 = 8888
9876 x 9 + 4 = 88888
98765 x 9 + 3 = 888888
987654x 9 + 2 = 8888888
9876543 x 9 + 1 = 88888888
98765432 x 9 + 0 = 888888888
Hebatkan?
Coba lihat simetri ini :
" KEEMPAT :
1 x 1 = 1
11 x 11 = 121
111 x 111 = 12321
1111 x 1111 = 1234321
11111 x 11111 = 123454321
111111 x 111111 = 12345654321
1111111 x 1111111 = 1234567654321
11111111 x 11111111 = 123456787654321
111111111 x 111111111 = 12345678987654321
Kurang hebat ?
Sekarang lihat ini :
Jika 101% dilihat dari sudut pandangan Matematika, apakah ia
sama dengan 100%, atau ia LEBIH dari 100% ?
Kita selalu mendengar orang berkata dia bisa memberi lebih
dari 100%, atau kita selalu dalam situasi dimana seseorang ingin
kita memberi 100% sepenuhnya.
Bagaimana bila ingin mencapai 101% ?
Apakah nilai 100% dalam hidup?
Mungkin sedikit formula matematika dibawah ini dapat
membantu memberi jawabannya.
Jika
ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ Disamakan sebagai 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Maka, kata KERJA KERAS bernilai :
11 + 5 + 18 + 10 + 1 + 11 + 5 + 18 + 19 + 1 = 99%
H-A-R-D-W-O-R-K
8 + 1 + 18 + 4 + 23 + !5 + 18 + 11 = 99%
K-N-O-W-L-E-D-G-E
11 + 14 + 15 + 23 + 12 + 5 + 4 + 7 + 5 = 96%
A-T-T-I-T-U-D-E
1 + 20 + 20 + 9 + 20 + 21 + 4 + 5 = 100%
Sikap diri atau ATTITUDE adalah perkara utama untuk mencapai
100% dalam hidup kita.
Jika kita kerja keras sekalipun tapi tidak ada ATTITUDE yang
positif didalam diri, kita masih belum mencapai 100%.
Tapi, LOVE OF GOD
12 + 15 + 22 + 5 + 15 + 6 + 7 + 15 + 4 = 101%
atau, SAYANG ALLAH
19 + 1 + 25 + 1 + 14 + 7 + 1 + 12 + 12 + 1 + 8 = 101%
( artinya, Cinta & Kasih Sayank ALLAH melampaui Segalanya...)
* KOMEN jika setuju
* Share jika menurut sobat bermanfaat
Keajaiban Matematika dalam Islam
Diposting oleh : D E B I Posted on Senin, 22 Juli 2013 - 7:04 AM with No comments
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
sejarah matematika adalah penyelidikan terhadap asal mula penemuan di dalam matematika dan sedikit perluasannya, penyelidikan terhadap metode dan notasi matematika pada masa silam.
Sebelum zaman modern dan penyebaran ilmu pengetahuan ke seluruh dunia, contoh-contoh tertulis dari pengembangan matematika telah mengalami kemilau hanya di beberapa tempat. Tulisan matematika terkuno yang telah ditemukan adalah Plimpton 322 (matematika Babilonia sekitar 1900 SM),[1] Lembaran Matematika Rhind (Matematika Mesir sekitar 2000-1800 SM)[2] dan Lembaran Matematika Moskwa (matematika Mesir sekitar 1890 SM). Semua tulisan itu membahas teorema yang umum dikenal sebagai teorema Pythagoras, yang tampaknya menjadi pengembangan matematika tertua dan paling tersebar luas setelah aritmetika dasar dan geometri.
Sumbangan matematikawan Yunani memurnikan metode-metode (khususnya melalui pengenalan penalaran deduktif dan kekakuan matematika di dalam pembuktian matematika) dan perluasan pokok bahasan matematika.[3] Kata "matematika" itu sendiri diturunkan dari kata Yunani kuno, μάθημα (mathema), yang berarti "mata pelajaran".[4] Matematika Cina membuat sumbangan dini, termasuk notasi posisional. Sistem bilangan Hindu-Arab dan aturan penggunaan operasinya, digunakan hingga kini, mungkin dikembangakan melalui kuliah pada milenium pertama Masehi di dalam matematika India dan telah diteruskan ke Barat melalui matematika Islam.[5][6] Matematika Islam, pada gilirannya, mengembangkan dan memperluas pengetahuan matematika ke peradaban ini.[7] Banyak naskah berbahasa Yunani dan Arab tentang matematika kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, yang mengarah pada pengembangan matematika lebih jauh lagi di Zaman Pertengahan Eropa.
Dari zaman kuno melalui Zaman Pertengahan, ledakan kreativitas matematika seringkali diikuti oleh abad-abad kemandekan. Bermula pada abad Renaisans Italia pada abad ke-16, pengembangan matematika baru, berinteraksi dengan penemuan ilmiah baru, dibuat pada pertumbuhan eksponensial yang berlanjut hingga kini.
Oke, ini dia Keajaiban yang sayang maksud, silahkan dibaca dan disimak dengan seksama ya Gan : ...
" PERTAMA :
1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321
" KEDUA :
1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111
12345678 x 9 + 9 = 111111111
123456789 x 9 + 10 = 1111111111
" KETIGA :
9 x 9 + 7 = 88
98 x 9 + 6 = 888
987 x 9 + 5 = 8888
9876 x 9 + 4 = 88888
98765 x 9 + 3 = 888888
987654x 9 + 2 = 8888888
9876543 x 9 + 1 = 88888888
98765432 x 9 + 0 = 888888888
Hebatkan?
Coba lihat simetri ini :
" KEEMPAT :
1 x 1 = 1
11 x 11 = 121
111 x 111 = 12321
1111 x 1111 = 1234321
11111 x 11111 = 123454321
111111 x 111111 = 12345654321
1111111 x 1111111 = 1234567654321
11111111 x 11111111 = 123456787654321
111111111 x 111111111 = 12345678987654321
Kurang hebat ?
Sekarang lihat ini :
Jika 101% dilihat dari sudut pandangan Matematika, apakah ia
sama dengan 100%, atau ia LEBIH dari 100% ?
Kita selalu mendengar orang berkata dia bisa memberi lebih
dari 100%, atau kita selalu dalam situasi dimana seseorang ingin
kita memberi 100% sepenuhnya.
Bagaimana bila ingin mencapai 101% ?
Apakah nilai 100% dalam hidup?
Mungkin sedikit formula matematika dibawah ini dapat
membantu memberi jawabannya.
Jika
ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ Disamakan sebagai 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Maka, kata KERJA KERAS bernilai :
11 + 5 + 18 + 10 + 1 + 11 + 5 + 18 + 19 + 1 = 99%
H-A-R-D-W-O-R-K
8 + 1 + 18 + 4 + 23 + !5 + 18 + 11 = 99%
K-N-O-W-L-E-D-G-E
11 + 14 + 15 + 23 + 12 + 5 + 4 + 7 + 5 = 96%
A-T-T-I-T-U-D-E
1 + 20 + 20 + 9 + 20 + 21 + 4 + 5 = 100%
Sikap diri atau ATTITUDE adalah perkara utama untuk mencapai
100% dalam hidup kita.
Jika kita kerja keras sekalipun tapi tidak ada ATTITUDE yang
positif didalam diri, kita masih belum mencapai 100%.
Tapi, LOVE OF GOD
12 + 15 + 22 + 5 + 15 + 6 + 7 + 15 + 4 = 101%
atau, SAYANG ALLAH
19 + 1 + 25 + 1 + 14 + 7 + 1 + 12 + 12 + 1 + 8 = 101%
( artinya, Cinta & Kasih Sayank ALLAH melampaui Segalanya...)
* KOMEN jika setuju
* Share jika menurut sobat bermanfaat
Referensi : http://id.wikipedia.org & http://facebook.com "Kaligrafi"
6:35 AM
Sebelum mulai membaca alngkah baiknya jika kita berdo'a daahulu.
Ok, Langsung saja di baca gan semoga ini bermanfaat untuk kita semua :
1. Berupa keyakinan yang besar untuk menuju pernikahan tidak bisa tergoyahkan oleh apapun banyak ujian walau tanpa cinta dan hanya ta'aruf sesaat.
2. Merasa nyaman dan cocok dengannya, tidak ada ganjalan berupa rasa tidak cocok dalam hati, sehingga tiada keraguan untuk menikah.
3. Bisa menjadi diri sendiri tanpa adanya kepura-puraan atau tanpa sesuatu yang ditutupi.
4. Ikhlas menerima apa adanya dengan segalakekurangan dan kelebihan.
5. ALLAH mudahkan segala urusannya walau harus ada ujian didalamnya.
6. Niat yang lurus dari keduanya hanya mengharapkan ridho Allah.
7. Ada restu dan do'a dari kedua belah orang tua.
8. Sebesar apapun ujian jika berjodoh maka pasti akan bertemu juga di pelaminan.
9. Yang Pasti siapa yang Komen dan Share Posting ini admin do'akan, Semoga dapat Jodoh yang Sangat Setia dan Sakinah Mawaddah warohmah.. Aamiin
Tanda Tanda Jodoh Kita
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Sebelum mulai membaca alngkah baiknya jika kita berdo'a daahulu.
1. Berupa keyakinan yang besar untuk menuju pernikahan tidak bisa tergoyahkan oleh apapun banyak ujian walau tanpa cinta dan hanya ta'aruf sesaat.
2. Merasa nyaman dan cocok dengannya, tidak ada ganjalan berupa rasa tidak cocok dalam hati, sehingga tiada keraguan untuk menikah.
3. Bisa menjadi diri sendiri tanpa adanya kepura-puraan atau tanpa sesuatu yang ditutupi.
4. Ikhlas menerima apa adanya dengan segalakekurangan dan kelebihan.
5. ALLAH mudahkan segala urusannya walau harus ada ujian didalamnya.
6. Niat yang lurus dari keduanya hanya mengharapkan ridho Allah.
7. Ada restu dan do'a dari kedua belah orang tua.
8. Sebesar apapun ujian jika berjodoh maka pasti akan bertemu juga di pelaminan.
9. Yang Pasti siapa yang Komen dan Share Posting ini admin do'akan, Semoga dapat Jodoh yang Sangat Setia dan Sakinah Mawaddah warohmah.. Aamiin
6:35 AM
Penyebab Batalnya Wudhu
Diposting oleh : D E B I Posted on Selasa, 16 Juli 2013 - 6:35 AM with No comments
Wudhu
sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat
seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa
membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali
Nawaqidhul
wudhu ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil
dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan telah terjadinya ijma’ di antara mereka
tentang permasalahan tersebut. Ada juga yang diperselisihkan oleh
mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun tidak. Hal ini
disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah
serta tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara ini kepada
ijtihad masing-masing ahlul ilmi.
Pembatal wudhu yang disepakati
1. Kencing (buang air kecil/BAK)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135)
Hadits
ini menunjukkan bahwa hadats kecil ataupun besar merupakan pembatal
wudhu dan shalat seorang, dan kencing termasuk hadats kecil.
2.Buang Air Besar
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan
perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan
shalat):
أَوْ جآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغآئِطِ
“Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…” (Al-Maidah: 6)
Dengan demikian bila seseorang buang air besar (BAB) batallah wudhunya.
3. Keluar angin dari dubur (kentut)
Angin
yang keluar dari dubur (kentut) membatalkan wudhu, sehingga bila
seseorang shalat lalu kentut, maka ia harus membatalkan shalatnya dan
berwudhu kembali lalu mengulangi shalatnya dari awal.
Abdullah
bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini radhiallahu ‘anhu berkata: “Diadukan
kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang
menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 135)
Mendengar penyampaian Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ini, berkatalah
seorang lelaki dari Hadhramaut: “Seperti apa hadats itu wahai Abu
Hurairah?” Abu Hurairah menjawab: “Angin yang keluar dari dubur (kentut)
yang bunyi maupun yang tidak bunyi.”
Sementara
perkataan Abu Hurairah ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar
Al-Asqalani rahimahullah, beliau berkata: “Abu Hurairah menjelaskan
tentang hadats dengan perkara yang paling khusus (yaitu angin dari
dubur) sebagai peringatan bahwa angin dari dubur ini adalah hadats yang
paling ringan sementara di sana ada hadats yang lebih berat darinya. Dan
juga karena angin ini terkadang banyak keluar di saat seseorang
melaksanakan shalat, tidak seperti hadats yang lain.” (Fathul Bari, 1/296)
Hadits
ini dijadikan dalil bahwa shalat seseorang batal dengan keluarnya
hadats, sama saja baik keluarnya dengan keinginan ataupun terpaksa.
(Fathul Bari, 1/269)
Aisyah
radhiallahu ‘anha berkata: Salma, maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam atau istrinya Abu Rafi‘ maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia
mengadukan Abu Rafi’ yang telah memukulnya. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam pun bertanya kepada Abu Rafi’: “Ada apa engkau
dengan Salma, wahai Abu Rafi‘?” Abu Rafi‘ menjawab: “Ia menyakitiku,
wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Dengan apa engkau
menyakitinya wahai Salma?” Kata Salma: “Ya Rasulullah, aku tidak
menyakitinya dengan sesuatupun, akan tetapi ia berhadats dalam keadaan
ia sedang shalat, maka kukatakan padanya: ‘Wahai Abu Rafi‘, sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum
muslimin, apabila salah seorang dari mereka kentut, ia harus berwudhu.’
Abu Rafi‘ pun bangkit lalu memukulku.” Mendengar hal itu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa seraya berkata: “Wahai Abu Rafi‘,
sungguh Salma tidak menyuruhmu kecuali kepada kebaikan.” (HR. Ahmad 6/272, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/521)
Adapun orang yang terus menerus keluar hadats darinya seperti penderita penyakit beser (kencing terus menerus) (Al-Fatawa Al-Kubra, Ibnu Taimiyah t, 1/282) atau orang yang kentut terus menerus atau buang air besar terus menerus maka ia diberi udzur di mana thaharahnya tidaklah dianggap batal dengan keluarnya hadats tersebut. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/221)
4. Keluar Madzi
Keluarnya
madzi termasuk pembatal wudhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ali
bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ali berkata: “Aku seorang yang banyak
mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada
Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena keberadaan putrinya
(Fathimah radhiallahu ‘anha) yang menjadi istriku. Maka akupun meminta
Miqdad ibnul Aswad radhiallahu ‘anhu untuk menanyakannya kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pun menjawab:
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
“Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
5. Keluar Wadi
Keberadaan wadi sama halnya dengan madzi atau kencing sehingga keluarnya membatalkan wudhu seseorang.
6. Keluar Darah Haid dan Nifas
Darah
haid dan nifas yang keluar dari kemaluan (farji) seorang wanita adalah
hadats besar yang karenanya membatalkan wudhu wanita yang bersangkutan.
Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah di atas tentang batalnya wudhu
karena hadats. Dan selama masih keluar darah haid dan nifas ini
diharamkan baginya mengerjakan shalat, puasa dan bersenggama dengan
suaminya sampai ia suci.
Dikecualikan
bila darah dari kemaluan itu keluar terus menerus di luar waktu
kebiasaan haid dan bukan disebabkan melahirkan, seperti pada wanita yang
menderita istihadhah, karena wanita yang istihadhah dihukumi sama
dengan wanita yang suci sehingga ia tetap mengerjakan shalat walaupun
darahnya terus keluar. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Bila
si wanita yang menderita istihadhah itu ingin berwudhu untuk shalat
hendaknya ia mencuci terlebih dahulu kemaluannya dari bekas darah dan
menahan keluarnya darah dengan kain.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa, hal. 50)
7. Keluarnya Mani
Seseorang
yang keluar maninya wajib baginya mandi, tidak cukup hanya berwudhu,
karena dengan keluarnya mani seseorang dia dihukumi dalam keadaan junub/
janabah yang berarti dia telah hadats besar. Berbeda dengan kencing,
BAB, keluar angin, keluar madzi dan wadi yang merupakan hadats kecil
sehingga dicukupkan dengan wudhu.
8. Jima’ (senggama)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila
seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia
bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah
wajib baginya untuk mandi (janabah).” (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan:
وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
“Sekalipun ia tidak keluar mani.”
Dari
hadits di atas kita pahami bila jima‘ (senggama) sekalipun tidak sampai
keluar mani menyebabkan seseorang harus mandi, sehingga jima‘ perkara
yang membatalkan wudhu.
Pembatal wudhu yang diperselisihkan
Dalam
masalah fiqhiyyah baik itu fiqh ibadah ataupun fiqh muamalah sering
sekali kita dapati perselisihan di antara ahlul ilmi. Hal ini disebabkan
tersamarnya dalil yang jelas dalam pengetahuan mereka, baik dari
Al-Qur’an ataupun dari hadits dan karena satu keadaan dimana
masing-masing mereka harus berijtihad terhadap permasalahan yang ada,
sehingga timbullah beragam pandangan. Permasalahan ini sebetulnya bukan
permasalahan yang baru karena sejak zaman sahabat kita dapati mereka
berselisih dalam beberapa masalah fiqhiyyah dan diikuti oleh zaman
setelahnya dari kalangan para imam. Walaupun kita dapati mereka
berselisih dalam berbagai permasalahan, namun mereka terhadap satu
dengan yang lainnya saling berlapang dada selama perkara itu bukanlah
perkara yang ganjil yang menyelisihi pendapat yang ma‘ruf (atau
meyelisihi ijma’), walaupun juga dalam banyak permasalahan kita dapati
mereka bersepakat di atasnya.
Demikianlah
yang ingin kami utarakan sebelum masuk ke dalam masalah yang
diperselisihkan di sini, yang mana mungkin penulis berbeda pandangan
dalam menguatkan satu permasalahan dengan pembaca, sehingga bila
didapati hal yang demikian hendaknya kita berlapang dada. Tentunya
dengan tidak menolak pandangan yang ada selama itu adalah ma’ruf di
kalangan ahlul ilmi salafus shalih. Mungkin penulis memberikan contoh
waqi‘iyyah (kenyataan) yang penulis sendiri mengalaminya (yang terkenang
di sisi penulis). Suatu ketika penulis shalat berdampingan dalam satu
shaf dengan guru kami Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil rahimahullah. Pada
waktu itu penulis berpandangan menggerak-gerakkan jari dalam tasyahud
karena memilih pendapat tahrik (menggerak-gerakkan jari) sesuai dengan
pendapat yang ma’ruf. Sementara guru kami adalah orang yang sangat keras
melemahkan hadits dalam masalah tahrik ini dan memandangnya syadz
(ganjil). Namun selesai shalat beliau rahimahullah tidak memaksakan
pendapatnya kepada penulis dalam keadaan beliau berkuasa untuk memaksa
dan melakukan penekanan. Bahkan yang ada dalam berbagai majelis beliau
berbangga dengan keberadaan murid-muridnya yang tidak taqlid (mengikut
tanpa dalil) kepada beliau tapi berpegang dengan dalil sekalipun harus
berbeda pandangan dengan beliau rahimahullah rahmatan wasi‘atan.
1. Menyentuh wanita
Ahlul ilmi terbagi dalam dua pendapat dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسآءَ
“Atau kalian menyentuh wanita …” (An-Nisa: 43)
Pertama: sebagian mereka menafsirkan “menyentuh” dengan jima’ (senggama),
seperti pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ali, ‘Ubay bin Ka’b, Mujahid, Thawus,
Al-Hasan, ‘Ubaid bin ‘Umair, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Qatadah dan
Muqatil bin Hayyan. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)
Kedua:
ahlul ilmi yang lain berpendapat “menyentuh” di sini lebih luas/ umum
daripada jima’ sehingga termasuk di dalamnya menyentuh dengan tangan,
mencium, bersenggolan, dan semisalnya. Di antara yang berpendapat
seperti ini adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar dari kalangan shahabat.
Abu ‘Utsman An-Nahdi, Abu ‘Ubaidah bin Abdillah bin Mas’ud, ‘Amir
Asy-Sya’bi, Tsabit ibnul Hajjaj, Ibrahim An-Nakha’i dan Zaid bin Aslam.
(Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)
Adapun
pendapat pertama, bila seseorang menyentuh wanita dengan tangannya atau
dengan seluruh tubuhnya selain jima’ maka tidaklah membatalkan wudhu.
Sedangkan pendapat kedua menunjukkan sekedar menyentuh wanita, walaupun tidak sampai jima’, membatalkan wudhu.
Dari
dua penafsiran di atas yang rajih adalah penafsiran yang pertama bahwa
yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat di atas adalah jima’
sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam Al-Qur’an sendiri1 dan juga dalam
hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan
bahwa semata-mata bersentuhan dengan wanita (tanpa jima’) tidaklah
membatalkan wudhu.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Yang
dimaukan (oleh ayat Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini) adalah
jima’, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dan
selainnya dari kalangan Arab. Dan diriwayatkan hal ini dari ‘Ali
radhiallahu ‘anhu dan selainnya. Inilah yang shahih tentang makna ayat
ini. Sementara menyentuh wanita (bukan jima’) sama sekali tidak ada
dalilnya dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menunjukkan bahwa hal itu
membatalkan wudhu. Adalah kaum muslimin senantiasa bersentuhan dengan
istri-istri mereka namun tidak ada seorang muslim pun yang menukilkan
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan
kepada seseorang untuk berwudhu karena menyentuh para wanita (istri).”
Beliau
juga berkata: “Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Al-Hasan bahwa
menyentuh di sini dengan tangan dan ini merupakan pendapat sekelompok
salaf. Adapun apabila menyentuh wanita tersebut dengan syahwat, tidaklah
wajib berwudhu karenanya, namun apabila dia berwudhu, perkara tersebut
baik dan disenangi (yang tujuannya) untuk memadamkan syahwat sebagaimana
disenangi berwudhu dari marah untuk memadamkannya. Adapun menyentuh
wanita tanpa syahwat maka aku sama sekali tidak mengetahui adanya
pendapat dari salaf bahwa hal itu membatalkan wudhu.” (Majmu’ Al-Fatawa,
21/410)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat
yang rajih adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara
mutlak, sama saja baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat kecuali
bila keluar sesuatu darinya (madzi atau mani). Bila yang keluar mani
maka wajib baginya mandi sementara kalau yang keluar madzi maka wajib
baginya mencuci dzakar-nya dan berwudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/201, 202)
Dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa bersentuhan dengan wanita (selain jima’) tidaklah membatalkan wudhu di antaranya:
Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
كُنْتُ
أَناَمُ بَيْنَ يَدَي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ
رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهَا
“Aku
pernah tidur di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
keadaan kedua kaki di arah kiblat beliau (ketika itu beliau sedang
shalat, pen) maka bila beliau sujud, beliau menyentuhku (dengan ujung
jarinya) hingga aku pun menekuk kedua kakiku. Bila beliau berdiri, aku
kembali membentangkan kedua kakiku.” (HR. Al-Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)
Aisyah radhiallahu ‘anha juga mengabarkan:
فَقَدْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ
فَلْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي
الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ إِنِّي
أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ،
وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا
أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
“Suatu
malam, aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga
kedua tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang
sedang ditegakkan. Ketika itu beliau di tempat shalatnya (dalam keadaan
sujud) dan sedang berdoa: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu
dari kemurkaan-Mu dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung
kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau
sebagaimana yang Engkau puji terhadap diri-Mu.” (HR. Muslim no. 486)
2. Muntah
Di
antara ulama ada yang berpendapat bahwa muntah mengharuskan seseorang
untuk berwudhu dengan dalil hadits Ma’dan bin Abi Thalhah dari Abu
Ad-Darda bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah muntah,
lalu beliau berbuka dan berwudhu. Kata Ma’dan: “Aku berjumpa dengan
Tsauban di masjid Damaskus, maka aku sebutkan hal itu padanya, Tsauban
pun berkata: “Abu Ad-Darda benar, akulah yang menuangkan air wudhu
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. At-Tirmidzi no. 87)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Al-Baihaqi
mengatakan bahwa hadits ini diperselisihkan (mukhtalaf) pada sanadnya.
Kalaupun hadits ini shahih maka dibawa pemahamannya pada muntah yang
sengaja.” Di tempat lain Al-Baihaqi berkata: “Isnad hadits ini
mudhtharib (goncang), tidak bisa ditegakkan hujjah dengannya.”
(Nailul Authar, 1/268). Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah di dalam
ta’liq beliau terhadap kitab Ar-Raudhatun Nadiyyah mengatakan: “Hadits-hadits yang diriwayatkan dalam masalah batalnya wudhu karena muntah adalah lemah semuanya, tidak dapat dijadikan hujjah.” (ta’liq beliau dinukil dari Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1/174)2
Ulama berselisih pendapat dalam masalah muntah ini:
-
Di antara mereka ada yang berpendapat muntah itu membatalkan wudhu
seperti Abu Hanifah dan pengikut mazhab Abu Hanifah, dengan syarat
muntah itu berasal dari dalam perut, memenuhi mulut dan keluar
sekaligus. (Nailul Authar, 1/268)
Al-Imam At-Tirmidzi t berkata: “Sebagian
ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
selain mereka dari kalangan tabi’in berpandangan untuk berwudhu
disebabkan muntah dan mimisan. Demikian pendapat Sufyan Ats-Tsauri,
Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian ahlul ilmi yang
lainnya berpendapat tidak ada keharusan berwudhu karena muntah dan
mimisan, demikian pendapat Malik dan Asy-Syafi’i. (Sunan At-Tirmidzi, 1/59)
-
Adapun ulama yang lain seperti 7 imam yang faqih dari Madinah,
Asy-Syafi‘i dan orang-orang yang mengikuti mazhab Asy-Syafi’i, juga satu
riwayat dari Al-Imam Ahmad menunjukkan bahwa keluar sesuatu dari tubuh
selain qubul dan dubur tidaklah membatalkan wudhu, baik sedikit ataupun
banyak, kecuali bila yang keluar dari tubuh itu kencing ataupun tahi.
(Nailul Authar, 1/268, Asy-Syarhul Mumti’, 1/234). Inilah pendapat yang
rajih dan menenangkan bagi kami. Mereka berdalil sebagai berikut:
1. Hukum asal perkara ini tidaklah membatalkan wudhu. Sehingga barangsiapa yang menyatakan suatu perkara menyelisihi hukum asalnya maka hendaklah ia membawakan dalil.
2. Sucinya orang yang berwudhu dinyatakan dengan pasti oleh kandungan dalil syar‘i,
maka apa yang telah pasti tidaklah mungkin mengangkat kesuciannya
(menyatakan hilang/ membatalkannya) kecuali dengan dalil syar‘i.
3. Hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama telah dilemahkan oleh mayoritas ulama.
4.
Apa yang ditunjukkan dalam hadits ini adalah semata-mata fi‘il
(perbuatan) sedangkan yang semata-mata fi‘il tidaklah menunjukkan suatu
yang wajib. (Asy-Syarhul Mumti‘, 1/224-225)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Tidaklah
batal wudhu dengan keluarnya sesuatu dari selain dua jalan (qubul dan
dubur) seperti pendarahan, darah yang keluar karena berbekam, muntah dan
mimisan, sama saja baik keluarnya banyak ataupun sedikit.3 Demikian
pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Abi Aufa, Jabir, Abu Hurairah,
‘Aisyah, Ibnul Musayyab, Salim bin Abdillah bin ‘Umar, Al-Qasim bin
Muhammad, Thawus, ‘Atha, Mak-hul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur dan Dawud.
Al-Baghawi berkata: “Ini merupakan pendapat mayoritas shahabat dan
tabi`in.” (Al-Majmu’, 2/63)
Adapun
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’atur Rasail
Al-Kubra, beliau berpendapat hukumnya di sini adalah sunnah sebagaimana
dinukilkan oleh Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah. Demikian juga beliau
menyatakan sunnahnya berwudhu setelah muntah. (Tamamul Minnah, hal. 111,
112)
Sementara hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَصَابَهَ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذِيٌ فَلْيَنْصَرِفْ، فَلْيَتَوَضَّأْ…
“Siapa
yang ditimpa (mengeluarkan) muntah, mimisan, qalas4 atau madzi (di
dalam shalatnya) hendaklah ia berpaling dari shalatnya lalu berwudhu.” (HR. Ibnu Majah no. 1221)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Hadits
ini dinyatakan cacat oleh sebagian Ahlul Hadits karena setiap
periwayatan Isma’il ibnu ‘Iyasy dari orang-orang Hijaz semuanya dinilai
lemah. Sementara dalam hadits ini Isma’il meriwayatkan dari Ibnu Juraij
yang dia itu orang Hijaz. Juga karena para perawi yang meriwayatkan dari
Ibnu Juraij –yang mereka itu adalah para tokoh penghapal–
meriwayatkannya secara mursal (menyelisihi periwayatan Isma’il yang
meriwayatkannya secara ittishal (bersambung) – pen.), sebagaimana hal
ini dikatakan oleh penulis kitab Muntaqal Akhbar. Terlebih lagi riwayat
yang mursal ini dinyatakan shahih oleh Adz-Dzuhli, Ad-Daruquthni dalam
kitab Al-’Ilal, begitu pula Abu Hatim dan beliau mengatakan telah
terjadi kesalahan dalam periwayatan Isma’il. Ibnu Ma’in berkata hadits
ini dha’if. (Nailul Authar, 1/269)
Al-Hafidz
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa Al-Imam Ahmad dan selain
beliau men-dha’if-kan hadits ini (Bulughul Maram hal. 36)
3. Darah yang keluar dari tubuh
Darah
yang keluar dari tubuh seseorang, selain kemaluannya tidaklah
membatalkan wudhu, sama saja apakah darah itu sedikit ataupun banyak.
Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin
Zaid, Ibnul Musayyab, Mak-hul, Rabi’ah, An-Nashir, Malik dan
Asy-Syafi’i. (Nailul Authar, 1/269-270). Dan ini pendapat yang rajih
menurut penulis. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Dari
kalangan ahlul ilmi ada yang membedakan antara darah sedikit dengan
yang banyak. Bila keluarnya sedikit tidak membatalkan wudhu namun bila
keluarnya banyak akan membatalkan wudhu. Hal ini seperti pendapat Abu
Hanifah, Al-Imam Ahmad dan Ishaq. (Nailul Authar, 1/269)
Adapun dalil bahwa darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits
tentang seorang shahabat Al-Anshari yang tetap mengerjakan shalat
walaupun darahnya terus mengalir karena luka akibat tikaman anak panah
pada tubuhnya (HR. Al-Bukhari secara mu‘allaq dan secara maushul
oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 193)
Seandainya
darah yang banyak itu membatalkan wudhu niscaya shahabat Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dilarang untuk mengerjakan shalat dan
akan disebutkan teguran dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas
shalat yang ia kerjakan tersebut dan akan diterangkan kepadanya atau
siapa yang bersamanya. Karena mengakhirkan penjelasan/ penerangan pada
saat dibutuhkan penerangannya tidaklah diperbolehkan. Mereka para
shahabat radhiallahu ‘anhum sering terjun ke dalam medan pertempuran
hingga badan dan pakaian mereka berlumuran darah. Namun tidak dinukilkan
dari mereka bahwa mereka berwudhu karenanya dan tidak didengar dari
mereka bahwa perkara ini membatalkan wudhu. (Sailul Jarar, 1/262,
Tamamul Minnah, hal. 51-52)
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah.
1 Seperti dalam ayat: “Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita
mukminah kemudian kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh
mereka, maka tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menjalani iddah.” (Al-Ahzab: 49)
Ayat ini jelas sekali menunjukkan bahwa menyentuh yang dikaitkan dengan wanita maka yang dimaksudkan adalah jima’.
2
Di antara imam ahlul hadits ada juga yang menguatkan hadits ini seperti
Ibnu Mandah dan Asy-Syaikh Al-Albani di Tamamul Minnah, beliau
mengatakan sanadnya shahih (hal. 111)
3
Adapun permasalahan yang disebutkan di sini juga merupakan perkara yang
diperselisihkan ahlul ilmi sebagaimana disebutkan sendiri oleh Al-Imam
An-Nawawi dalam Al-Majmu‘ (2/63).
4 Qalas adalah muntah yang keluar dari tenggorokan, bukan dari perut. (Subulus Salam, 1/105)
6:35 AM
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
Tata Cara Tayamum
Diposting oleh : D E B I Posted on Senin, 15 Juli 2013 - 6:35 AM with 2 comments
Tayamum merupakan cara
untuk menghilangkan hadats sebagai pengganti wudlu dikarena ada sebab –
sebab yang memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya
dan keadaannya masih memungkinkan menemukan air. Tayamum hanya di
khususkan pada peristiwa – peristiwa kritis tidak ada air.
DEFINISI TAYAMMUM
Tayammum
ialah pengganti wudlu untuk menghilangkan hadats kecil atau juga
pengganti untuk menghilangkan hadats besar pada saat tertentu dan syarat
– syarat terntentu pula. Praktek tayammum hanya mengusap wajah dan dua
belah tangan sampai persendian.
Tayammum
untuk satu kefardluan. Artinya, tayammum hanya bias tahan untuk satu
kewajiban dan tidak bisa digunakan untuk menunaikan kewajiban yang lain
walaupun ia belum mengalami batal sebagai mana wudlu. Akan tetapi
tayammum bisa digunakan untuk beberapa saja ibadah – ibadah sunnat.
Boleh saja membaca Al-quran berulang kali atau sholat dhuha, tahajjud,
istikhara berkali – kali, tayammum tetap bertahan dan tidak rusak
karenanya.
SEBAB – SEBAB TAYAMMUM
Apabila seorang akan melakukan shalat dan ternyata setelah kesana kemari ia tidak memperoleh air karena suasana kering berkepanjangan atau karena yang lain, maka Allah memutuskan dalam firmatnnya.
Artinya : “ Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu” ( S. Al Ma’idah : 6 )
Rasulullah saw bersabda :
“Dari
sa’id bin Abdurrahman bin abza, dari ayahnya : sesungguhnya datang
seorang laki – laki bertanya kepada umar, “ “aku junub akan tetapi aku
tidak memperoleh air ( bagaimana bisa aku shalat?), Umar menjawab :
jangan shalat.” Kemudian Ammar berkata, “Ya Amiril mukminin, tidaklah
engaku ingat ketika aku dan engkau bersama – sama dalam suatu perjalanan
? sementara kita bersama – sama junub dan tidak memperoleh air!
Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan ditanah lalu aku
melakukan shalat. Sesudah itu Rasulullah SAW. Bersabda : sesungguhnya
sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak tangan engkau ketanah,
susudah itu meniupnya lalu disapukan, keduanya kewajah dan
ketangan”.Umar berkata, “ Jika engkau khendaki, aku tidak akan
menceritakan hadits ini”. ( HR.Muslim ).
Jadi
maksud tayammum ialah memukulkan kedua telapak tangan ke tanah, lalu
diusapkan kewajah, kemudian dipukulkan kembali ketanah dan diusapkan ke
tangan sampai kepersendian. Adapaun sebab – sebabnya tidak hanya karena
kesepian air sehingga tidak bisa berwudlu. Ada sebab – sebab lain yang menyatakan dan lebih jelasnya di bawah ini:
- Tidak ada air baik ketika berpergian atau didaerahnya sendiri, namun masih diharuskan berusaha kesana kemari untuk mencarinya.
- Ada sebab – sebab yang tidak dibolehkan menyentuh air, misal sakit keras, yang seumpama disentuhkan air sakitnya semakin parah.
- Memulyakan hewan yang dimulyakan. Maksudnya, apabila ada air yang hanya cukup sekali wudlu dan pada waktu itu ada he wan yang dimulyakan sangat haus sekali, maka sebaiknya air itu tidak jadi digunakan untuk wudlu namun diberikan kepada hewan yang haus itu.
Hewan yang dimulyakan adalah selain hewan yang tidak dimulyakan, adapun hewan yang tidak dimulyakan sebagai berikut :
- Orang yang meninggalkan shalat
- Orang yang bersuami isteri dan melakukan zina
- Murtad
- Orang kafir harby
- Anjing
- Babi ( dan hewan yang membawa najis mughaladhah ).
Manusia termasuk hewan, yaitu hewan unnathiq (
hewan
yang bisa bicara ), dan orang yang tidak melakukan shalat termasuk
hewan yang tidak dimulyakan. Apabila ada air sedikit dan disana melihat
ada orang yang kehausan yang orang itu sering tidak melakukan sholat,
maka air sebaiknya dibuat wudlu dan jangan berikan kepada orang
tersebut. Namun seumpama ada air sedikit dan disana melihat ada kambing
yang kehausan, maka sebaiknya iar itu diberikan kepada k
ambing dan kita melakukan tayammum.
SYARAT – SYARAT TAYAMMUM
Bilamana sebab – sebab sudah mendesak dan mengaharuskan tayammum, maka boleh melakukan tayammum dengan syarat :
- menggunakan debu yang suci. Tidak boleh menggunakan debu yang musa’mal ( debu yang sudah pernah digunakan tayammum). Juga tidak boleh menggunakan debu yang sudah bercampur dengan kapur atau gamping atau benda – bedan lembut lain yang selain debu.
- sudah mencari kesana kemari.
- mengerti tata caranya.
- menghilangkan najis – najis yang berada di debu
- melakukan tayammum di dalam waktu shalat
- mengetahui arah kiblat sebelum tayammum, sebab kadang di daerah lain orang tidak tahu arah mana kiblat mana tidak.
- satu kali tayammum untuk sekali kefardluan.
FARDLU TAYAMMUM
- memindahkan debu. Debu yang masih bercampur dengan apapun dipindahkan pada tempat yang baik, ditaruh pada tempat yang layak, lantas dibuat tayammum. Sekali – kali jangan langsung pada bumi sebab perkirakan disana banyak najis – najis, dan yang terbaik adalah ambil tanahnya dan letakkan yang baik.
- niat.
Lafadz niat Tayammum
Artinya : Aku niat melakukan tayammum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta’ala”.
- Mengusap wajah
- Mengusap dua tangan sampai persendian ( siku – siku )
- Tertib antara dua usapan
Antara keduanya tidak dimasuki perkara – perkara selain tayammum atau dibalik.
PRAKTEK CARA TAYAMUM
Penjelasan :
- menggerakan niat tayammum dalam hati diletakan bersamaan mengusap wajah.
- memukulkan telapak tangan ke tanah hanya 2 kali. Sekali untuk mengusap wajah dan sekali untuk mengusap dua tangan dengan cara seperti penjelasan nomor 3
- usapakan dalam tayammum hanya satu kali; sekali wajah, tangan kanan dan tangan kiri
- cara mengusap tidak boleh di ulang – ulang, satu kali mengusap berati sudah dianggap rata. Seperti cela – cela dijemari tidak perlu diratakan seperti dalam wudlu.
- tata cara tayammum karena tidak ada air atau karena sakit tidak boleh tersentuh air tidak ada bedanya.
- dilakukan dengan tertib.
- dan yang dimaksud mengusap ialah sekedar mengusap, tidak boleh diulang – ulang atau digosok – gosok diratakan seperti dalam wudlu.
SUNNAT – SUNNAT TAYAMMUM
Pada waktu tayammum disunnatkan melakukan :
- membaca BASMALLAH sebelum memulai.
- mendahulukan tangan yang kanan kemudian yang kiri.
- menipiskan debu yang berada ditelapak tangan sebelum di usapkan dengan cara meniup sedikit.
HAL – HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
- segala perkara yang membatalkan wudlu’ juga membatalkan tayammum
- menemukan air sebelum menunaikan shalat apabila yang menyebabkan tayammum karena tidak adanya air. Kalau tayammumnya disebabkan karena sakit akan batal apa bila sakitnya itu tidak bahaya lagi karena oleh air.
- memperkirakan disana ada air, misal diatas sana pada daerah pegunungan atau lembah ada burung – burung yang berterbangan mengitari diatasnya, sebagai tanda bahwa di bawahnya ada air. Melihat semacam ini sudah batal kalau tayammumnya di sebabkan karena tidak adanya air.
- murtad ( keluar dari agama islam ).
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
3:23 AM
Tanda Tanda Datangnya Malam Lailatul Qodar
Diposting oleh : D E B I Posted on Minggu, 14 Juli 2013 - 3:23 AM with No comments
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Bagaimanakah
tanda datangnya malam Lailatul Qadar yang benar berkenaan dengan malam
yang mulia ini? Nabi shallallahu’alaihi wassalam pernah mengabarkan kita
di beberapa sabda beliau tentang Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar,
yaitu: ...
1. Udara dan suasana pagi yang tenang ...
Ibnu Abbas radliyallahu’anhu berkata: Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Lailatul qadar adalah malam tentram dan tenang, tidak terlalu panas dan tidak pula terlalu dingin, esok paginya sang surya terbit dengan sinar lemah berwarna merah” (Hadist hasan)
2. Cahaya mentari lemah, cerah tak bersinar kuat keesokannya ..
Dari Ubay bin Ka’ab radliyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Keesokan hari malam lailatul qadar matahari terbit hingga tinggi tanpa sinar bak nampan” (HR Muslim)
3. Terkadang terbawa dalam mimpi ...
Seperti yang terkadang dialami oleh sebagian sahabat Nabi radliyallahu’anhum.
4. Bulan nampak separuh bulatan ...
Abu Hurairoh radliyallahu’anhu pernah bertutur: Kami pernah berdiskusi tentang lailatul qadar di sisi Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam, beliau berkata :
“Siapakah dari kalian yang masih ingat tatkala bulan muncul, yang berukuran separuh nampan.” (HR. Muslim)
5. Suasana malam itu terasa sejuk dan nyaman ...
Malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)
Sebagaimana sebuah hadits, dari Watsilah bin al-Asqo’ dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam :
“Lailatul qadar adalah malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)” (HR. at-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabir 22/59 dengan sanad hasan)
6. Hati menjadi tenang saat ibadah di malam itu ...
Orang yang beribadah pada malam tersebut merasakan lezatnya ibadah, ketenangan hati dan kenikmatan bermunajat kepada Rabb-nya tidak seperti malam-malam lainnya.
Wallahu a'lam bishshawab, ..
—————-
(**Referensi :
- Majalah Adz-Dzakiroh edisi khusus Ramadhan-Syawal 1429 Hal. 27-28.
- 30 Tema Pilihan Kultum Romadhon Berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah oleh Abu Bakr Muhammad Lalu al-Atsari, hal. 162-163 (Silahkan merujuk ke buku ini untuk mengambil faidah yang lebih banyak).
~ o ~
Semoga bermanfaat dan Penuh Kebarokahan dari Allah ...
1. Udara dan suasana pagi yang tenang ...
Ibnu Abbas radliyallahu’anhu berkata: Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Lailatul qadar adalah malam tentram dan tenang, tidak terlalu panas dan tidak pula terlalu dingin, esok paginya sang surya terbit dengan sinar lemah berwarna merah” (Hadist hasan)
2. Cahaya mentari lemah, cerah tak bersinar kuat keesokannya ..
Dari Ubay bin Ka’ab radliyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Keesokan hari malam lailatul qadar matahari terbit hingga tinggi tanpa sinar bak nampan” (HR Muslim)
3. Terkadang terbawa dalam mimpi ...
Seperti yang terkadang dialami oleh sebagian sahabat Nabi radliyallahu’anhum.
4. Bulan nampak separuh bulatan ...
Abu Hurairoh radliyallahu’anhu pernah bertutur: Kami pernah berdiskusi tentang lailatul qadar di sisi Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam, beliau berkata :
“Siapakah dari kalian yang masih ingat tatkala bulan muncul, yang berukuran separuh nampan.” (HR. Muslim)
5. Suasana malam itu terasa sejuk dan nyaman ...
Malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)
Sebagaimana sebuah hadits, dari Watsilah bin al-Asqo’ dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam :
“Lailatul qadar adalah malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)” (HR. at-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabir 22/59 dengan sanad hasan)
6. Hati menjadi tenang saat ibadah di malam itu ...
Orang yang beribadah pada malam tersebut merasakan lezatnya ibadah, ketenangan hati dan kenikmatan bermunajat kepada Rabb-nya tidak seperti malam-malam lainnya.
Wallahu a'lam bishshawab, ..
—————-
(**Referensi :
- Majalah Adz-Dzakiroh edisi khusus Ramadhan-Syawal 1429 Hal. 27-28.
- 30 Tema Pilihan Kultum Romadhon Berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah oleh Abu Bakr Muhammad Lalu al-Atsari, hal. 162-163 (Silahkan merujuk ke buku ini untuk mengambil faidah yang lebih banyak).
~ o ~
Semoga bermanfaat dan Penuh Kebarokahan dari Allah ...
8:12 AM
Niat Sholat Sholat Fardhu
Diposting oleh : D E B I Posted on Kamis, 11 Juli 2013 - 8:12 AM with No comments
Sebelum kita melaksanakan ibadah shalat wajib lima waktu (fadlu
'ain) kita wajib mensucikan diri kita dari najis dan hadats dengan
mengambil air wudlu. Kemudian sebelum takbir kita membaca niat salat
sesuai dengan sholat mana yang akan kita kerjakan. Ketika niat posisi
badan tegak dan pandangan mata menuju tempat sujud menghadap ke kiblat
ka'bah.
A. Niat Shalat Shubuh/Subuh (2 Roka'at)
Ushollii fardlolsh shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku shalat fardlu shubuh dua raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah".
B. Niat Shalat Dhuhur/Zuhur/Lohor (4 Roka'at)
Ushollii fardlodh dhuhri arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku shalat fardlu dhuhur empat raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah".
C. Niat Shalat Ashar/Asar (4 Roka'at)
Ushollii fardlol 'ashri arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku sholat fardlu ashar empat raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah".
D. Niat Sholat Maghrib/Magrib (3 Roka'at)
Ushollii fardlol maghribi tsalaatsa roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku shalat fardlu maghrib tiga raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah".
E. Niat Shalat Isya/Isa (4 Roka'at)
Ushollii fardlol 'isyaa-i arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku shalat fardlu isya empat raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah" *Adaa-an : Bila shalat sendiri *Imaaman : Bila Shalat sebagai imam *Ma'muuman : Bila shalat sebagai makmum
A. Niat Shalat Shubuh/Subuh (2 Roka'at)
Ushollii fardlolsh shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku shalat fardlu shubuh dua raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah".
B. Niat Shalat Dhuhur/Zuhur/Lohor (4 Roka'at)
Ushollii fardlodh dhuhri arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku shalat fardlu dhuhur empat raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah".
C. Niat Shalat Ashar/Asar (4 Roka'at)
Ushollii fardlol 'ashri arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku sholat fardlu ashar empat raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah".
D. Niat Sholat Maghrib/Magrib (3 Roka'at)
Ushollii fardlol maghribi tsalaatsa roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku shalat fardlu maghrib tiga raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah".
E. Niat Shalat Isya/Isa (4 Roka'at)
Ushollii fardlol 'isyaa-i arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku shalat fardlu isya empat raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah" *Adaa-an : Bila shalat sendiri *Imaaman : Bila Shalat sebagai imam *Ma'muuman : Bila shalat sebagai makmum
Sumber : http://azrielrizqi.blogspot.com






