News Update :

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Software Free

Tutorial Blogger

Tutorial Blackberry

Tampilkan postingan dengan label Tips Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tips Islam. Tampilkan semua postingan

Bahaya Zina

Diposting oleh : Posted on Kamis, 26 September 2013 - 12:46 AM with No comments

http://yustisi.com/wp-content/woo_custom/4046-zinah.jpg 'dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.' (QS. Al-Isra : 32)
Untuk lebih memahami silahkan baca-baca hadis-hadis tentang zinah di SINI
perbuatan zina dan pezina termasuk perbuatan terkutuk, dalam satu hadist dikatakan :

'hindari perbuatan zina, karna di dalamnya terdapat 4 hal yang hina :

1. Menghilangkan Cahaya pada wajah
2. Mengurangi rezeki
3. Dimurkai Allah SWT
4. Pelakunya dijanjikan neraka
(HR. Al-Baihaqi)

Semoga ALLAH senantiasa menjauhkan kita dari perbuatan zina dan mendapatkan pasangan yang halal yang diridhoi Allah swt. aamiin..

(Cantumkan jika ada doa khusus agar kami para jamaah bisa mengaminkannya)

Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.

Ya ALLAH...
✔ Muliakanlah orang yang membaca status ini
✔ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
✔ Lapangkanlah hatinya
✔ Bahagiakanlah keluarganya
✔ Luaskan rezekinya seluas lautan
✔ Mudahkan segala urusannya
✔ Kabulkan cita-citanya
✔ Jauhkan dari segala Musibah
✔ Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
✔ Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang
membaca dan membagikan status ini.

Aamiin ya Rabbal'alamin.

Hadits-Hadits Tentang Zina

Hadits 1
لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ، والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة
“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)
Catatan: Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.
Hadits 2
إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا
“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan” (HR. Bukhari no.80)
Hadits 3
ان رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ، فأمر به فرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه
“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)
Hadits 4
لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن
“Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)
Hadits 5
تغريب الزاني سنة
“Mengasingkan pezina itu sunnah” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8/349)
Hadits 6
قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنا فارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان
Abu Hurairah berkata: “‘Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali‘” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman, di-shahihkan Al Albani dalam Takhrij Al Iman, 16)

Ternyata Surat Al-Ikhlas Bisa Menyelamatkan Diri dari Api Neraka dan Menempatkan Kedalam Surga

Diposting oleh : Posted on Rabu, 18 September 2013 - 6:16 AM with 1 comment

Ada satu cerita, seorang lelaki meninggal. Beberapa hari kemudin, ayahnya bermimpi di suatu malam bahwa lelaki tadi berada dalam neraka dan sedang dalam siksaan neraka. Di malam berikutnya ayahnya bermimpi lagi, bahwa lelaki tadi sudah berada dalam surga. Ayahnya heran dan kemudian bertanya,

Ayah :
nak,, malam sebelumnya aku melihatmu dalam neraka dan sedang dalam siksaan, tapi kenapa kamu sekarang bisa berada di surga. Apa yg menyebabkanmu masuk surga ?

Anak :
yah, kemarin ada seorang lelaki melewati quburan kami ( quburan kaum muslimin ), lalu dia membaca surat al -ikhlas sebanyak 3 x. Lalu dia berikan pahala membaca surat al-ikhlas tadi kepada kami. Lalu di bagikan ( oleh allah )kepada kami ( ahli - ahli qubur ). Maka inilah bagian ku, hingga aku bisa keluar dari neraka dan masuk surga.

Sahabat, begitu besar pahala membaca surat al-ikhlas.

Nabi SAW juga bersabda mengenai pahala membaca surat al-ikhlas yang artinya :
  • Barang siapa yg membaca surat al-ikhlas sebanyak satu kali, maka pahalanya seperti membaca sepertiga al-qur'an.
  • Dan barangsiapa yg membaca surat al-ikhlas sebanyak dua kali, maka pahalanya seperti membaca dua pertiga al-qur'an.
  • Dan barang siapa yg membaca surat al-ikhlas sebanyak tiga kali, maka pahalanya seperti membaca seluruh al-qur'an.
  • Dan barang siapa yg membaca surat al-ikhlas sebanyak sepuluh kali, maka allah swt. Akan membangun rumah untuknya di surga dari inten yaqut merah.
Dalam Hadis lain nabi juga menyebutkan pahala membaca surat al-ikhlas :

Barang siapa yg membaca surat al-ikhlas dalam sholat fardu, maka allah swt akan mencatat 3 keuntungan:
  1. Mengampuni dosa kedua orangtuanya 
  2. Menghapus nama yg membacanya dari daftar buku org2 yg celaka 
  3. Mencatat yg membacanya dalam daftar buku org2 yg bahagia.
Sahabat, alangkah besarnya pahala membaca surat al-ikhlas, tidak kah kalian merasa mau dengan pahala membaca surat al-ikhlas. Cuma sebentar kok. Semoga kita mau membacanya dan mendapat pahala nya. Aamiin.

Sampaikanlah kepada orang lain, maka ini akan menjadi Shadaqah Jariyah pada setiap orang yang
Anda kirimkan pesan ini. Dan apabila kemudian dia mengamalkannya, maka kamu juga akan ikut mendapat pahalanya sampai hari kiamat...

Ada 2 pilihan untuk Anda:

1. Biarkan di dalam BBM, catatan atau pikiran Anda tanpa bermanfaat untuk orang lain.

2. Anda sebarkan pada semua kenalan anda. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkan, maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala.
Sumber : http://facebook.com | Kaligrafi

Macam Macam Surga dan Keterangan

Diposting oleh : Posted on Senin, 02 September 2013 - 5:49 PM with 2 comments

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ 
1. SURGA FIRDAUS
2. SURGA ’ADN
3. SURGA NAIM

4. SURGA MA’WA
5. SURGA DARUSSALAM
6. SURGA DARUL MUQAMAH
7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN
8. SURGA KHULDI


Keterangan:

1). SURGA FIRDAUS: surga yang diciptakan dari emas yang merah dan diperuntukan bagi orang yang khusyuk sholatnya.
menjauhkan diri dari perbuataan sia-sia, aktif menunaikan zakat, menjaga kemaluaannya, memelihara amanah, menepati janji, dan memelihara sholatnya.

2). SURGA ‘ADN: surga yang diciptakan dari intan putih dan
diperuntukkan bagi orang yang bertakwa kepada Allah (An
Nahl:30-31), benar-benar beriman dan beramal shaleh (Thaha:75-76),
banyak berbuat baik (Fathir: 32-33), sabar, menginfaqkan hartanya dan membalas kejahatan dengan kebaikan (Ar-Ra’ad:22-23)..

3). SURGA NAIM: surga yang diciptakan dari perak putih dan
diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada Allah dan beramal shaleh. Al Qalam: 34

4). SURGA MA’WA: surga yang diciptakan dari jamrud hijau dan
diperuntukan bagi orang- orang yang bertakwa kepada Allah (An
Najm: 15), beramal shaleh (As Sajdah: 19), serta takut kepada
kebesaran Allah dan menahan hawanafsu (An Naziat : 40-41)

5). SURGA DARUSSALAM:
surga yang diciptakan dari yakut merah dan diperuntukkan bagi
orang yang kuat imannya dan Islamnya, memperhatikan ayat-ayat Allah serta beramal shaleh.

6). SURGA DARUL MUQAMAH:
Surga yang diciptakan dari permataa putih dan diperuntukkan bagi orang yang bersyukur kepada Allah. Kata Darul Muaqaamah berarti suatu tempat tinggal dimana di dalamnya orang-orang tidak pernah merasa lelah dan tidak merasa lesu. Tempat ini diperuntukkan
kepada orang-orang yang bersyukursebagaimana yg disebutkan di dalam surat Faathir ayat 35. Sedangkan surga Darul
Muaqaamah ini terbuat dari permata putih.

7). SURGA AL-MAQAMUL AMIN: surgayang diciptakan dari permata
putih. Kata Al-Maqamul Amin menurut Dr M Taquid-Din dan Dr M
Khan berarti tempat yang dan diperuntukkan bagi orang-orang yang bertakwa. Sedangkan surgaAl-MaqamulAmin ini terbuat dari
permata putih.

8). SURGA KHULDI: surga yang diciptakan dari marjan merah
dankuning diperuntukkan bagi orang yang taat menjalankan perintah
Allah dan menjauhi larangannya (orang-orang yang bertakwa).

SUBHANALLAH...
Insya Allah Kita yang Membaca Status Ini termasuk orang yang masuk surga dari 8 di atas...

Aamiin ya Allah..

Sekarang anda mempunyai Dua pilihan
1. Biarkan Tulisan ini berada di page ini supaya orang lain tidak membaca.
2. menyebarkan ke Teman yang lain dengan klik 'Bagikan' supaya orang lain ikut terinpirasi dan Inysaallah mendapat pahala.
Sumber : http://facebook.com |Kaligrafi

Keajaiban Matematika dalam Islam

Diposting oleh : Posted on Senin, 22 Juli 2013 - 7:04 AM with No comments

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
 
Sedikit tentang Sejarah Matematika
sejarah matematika adalah penyelidikan terhadap asal mula penemuan di dalam matematika dan sedikit perluasannya, penyelidikan terhadap metode dan notasi matematika pada masa silam.
Sebelum zaman modern dan penyebaran ilmu pengetahuan ke seluruh dunia, contoh-contoh tertulis dari pengembangan matematika telah mengalami kemilau hanya di beberapa tempat. Tulisan matematika terkuno yang telah ditemukan adalah Plimpton 322 (matematika Babilonia sekitar 1900 SM),[1] Lembaran Matematika Rhind (Matematika Mesir sekitar 2000-1800 SM)[2] dan Lembaran Matematika Moskwa (matematika Mesir sekitar 1890 SM). Semua tulisan itu membahas teorema yang umum dikenal sebagai teorema Pythagoras, yang tampaknya menjadi pengembangan matematika tertua dan paling tersebar luas setelah aritmetika dasar dan geometri.
Sumbangan matematikawan Yunani memurnikan metode-metode (khususnya melalui pengenalan penalaran deduktif dan kekakuan matematika di dalam pembuktian matematika) dan perluasan pokok bahasan matematika.[3] Kata "matematika" itu sendiri diturunkan dari kata Yunani kuno, μάθημα (mathema), yang berarti "mata pelajaran".[4] Matematika Cina membuat sumbangan dini, termasuk notasi posisional. Sistem bilangan Hindu-Arab dan aturan penggunaan operasinya, digunakan hingga kini, mungkin dikembangakan melalui kuliah pada milenium pertama Masehi di dalam matematika India dan telah diteruskan ke Barat melalui matematika Islam.[5][6] Matematika Islam, pada gilirannya, mengembangkan dan memperluas pengetahuan matematika ke peradaban ini.[7] Banyak naskah berbahasa Yunani dan Arab tentang matematika kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, yang mengarah pada pengembangan matematika lebih jauh lagi di Zaman Pertengahan Eropa.
Dari zaman kuno melalui Zaman Pertengahan, ledakan kreativitas matematika seringkali diikuti oleh abad-abad kemandekan. Bermula pada abad Renaisans Italia pada abad ke-16, pengembangan matematika baru, berinteraksi dengan penemuan ilmiah baru, dibuat pada pertumbuhan eksponensial yang berlanjut hingga kini.



 
Oke, ini dia Keajaiban yang sayang maksud, silahkan dibaca dan disimak dengan seksama ya Gan : ...
" PERTAMA :
1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321

" KEDUA :

1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111
12345678 x 9 + 9 = 111111111
123456789 x 9 + 10 = 1111111111

" KETIGA :
9 x 9 + 7 = 88
98 x 9 + 6 = 888
987 x 9 + 5 = 8888
9876 x 9 + 4 = 88888
98765 x 9 + 3 = 888888
987654x 9 + 2 = 8888888
9876543 x 9 + 1 = 88888888
98765432 x 9 + 0 = 888888888
Hebatkan?

Coba lihat simetri ini :
" KEEMPAT :
1 x 1 = 1
11 x 11 = 121
111 x 111 = 12321
1111 x 1111 = 1234321
11111 x 11111 = 123454321
111111 x 111111 = 12345654321
1111111 x 1111111 = 1234567654321
11111111 x 11111111 = 123456787654321
111111111 x 111111111 = 12345678987654321

Kurang hebat ?
Sekarang lihat ini :
Jika 101% dilihat dari sudut pandangan Matematika, apakah ia
sama dengan 100%, atau ia LEBIH dari 100% ?

Kita selalu mendengar orang berkata dia bisa memberi lebih
dari 100%, atau kita selalu dalam situasi dimana seseorang ingin
kita memberi 100% sepenuhnya.

Bagaimana bila ingin mencapai 101% ?
Apakah nilai 100% dalam hidup?
Mungkin sedikit formula matematika dibawah ini dapat
membantu memberi jawabannya.

Jika
ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ Disamakan sebagai 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

Maka, kata KERJA KERAS bernilai :
11 + 5 + 18 + 10 + 1 + 11 + 5 + 18 + 19 + 1 = 99%
H-A-R-D-W-O-R-K
8 + 1 + 18 + 4 + 23 + !5 + 18 + 11 = 99%
K-N-O-W-L-E-D-G-E
11 + 14 + 15 + 23 + 12 + 5 + 4 + 7 + 5 = 96%
A-T-T-I-T-U-D-E
1 + 20 + 20 + 9 + 20 + 21 + 4 + 5 = 100%

Sikap diri atau ATTITUDE adalah perkara utama untuk mencapai
100% dalam hidup kita.

Jika kita kerja keras sekalipun tapi tidak ada ATTITUDE yang
positif didalam diri, kita masih belum mencapai 100%.

Tapi, LOVE OF GOD
12 + 15 + 22 + 5 + 15 + 6 + 7 + 15 + 4 = 101%
atau, SAYANG ALLAH
19 + 1 + 25 + 1 + 14 + 7 + 1 + 12 + 12 + 1 + 8 = 101%
( artinya, Cinta & Kasih Sayank ALLAH melampaui Segalanya...)

* KOMEN jika setuju

* Share jika menurut sobat bermanfaat


Referensi : http://id.wikipedia.org & http://facebook.com "Kaligrafi"

Tanda Tanda Jodoh Kita

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Sebelum mulai membaca alngkah baiknya jika kita berdo'a daahulu.
Ok, Langsung saja di baca gan semoga ini bermanfaat untuk kita semua :
 
1. Berupa keyakinan yang besar untuk menuju pernikahan tidak bisa tergoyahkan oleh apapun banyak ujian walau tanpa cinta dan hanya ta'aruf sesaat.

2. Merasa nyaman dan cocok dengannya, tidak ada ganjalan berupa rasa tidak cocok dalam hati, sehingga tiada keraguan untuk menikah.

3. Bisa menjadi diri sendiri tanpa adanya kepura-puraan atau tanpa sesuatu yang ditutupi.

4. Ikhlas menerima apa adanya dengan segalakekurangan dan kelebihan.

5. ALLAH mudahkan segala urusannya walau harus ada ujian didalamnya.

6. Niat yang lurus dari keduanya hanya mengharapkan ridho Allah.

7. Ada restu dan do'a dari kedua belah orang tua.

8. Sebesar apapun ujian jika berjodoh maka pasti akan bertemu juga di pelaminan.

9. Yang Pasti siapa yang Komen dan Share Posting ini admin do'akan, Semoga dapat Jodoh yang Sangat Setia dan Sakinah Mawaddah warohmah.. Aamiin

Penyebab Batalnya Wudhu

Diposting oleh : Posted on Selasa, 16 Juli 2013 - 6:35 AM with No comments

Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali
Nawaqidhul wudhu ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan telah terjadinya ijma’ di antara mereka tentang permasalahan tersebut. Ada juga yang diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun tidak. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara ini kepada ijtihad masing-masing ahlul ilmi.
Pembatal wudhu yang disepakati

1. Kencing (buang air kecil/BAK)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135)
Hadits ini menunjukkan bahwa hadats kecil ataupun besar merupakan pembatal wudhu dan shalat seorang, dan kencing termasuk hadats kecil. 

2.Buang Air Besar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat):
أَوْ جآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغآئِطِ
“Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…” (Al-Maidah: 6)
Dengan demikian bila seseorang buang air besar (BAB) batallah wudhunya. 

3. Keluar angin dari dubur (kentut)
Angin yang keluar dari dubur (kentut) membatalkan wudhu, sehingga bila seseorang shalat lalu kentut, maka ia harus membatalkan shalatnya dan berwudhu kembali lalu mengulangi shalatnya dari awal.
Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini radhiallahu ‘anhu berkata: “Diadukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 135)
Mendengar penyampaian Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ini, berkatalah seorang lelaki dari Hadhramaut: “Seperti apa hadats itu wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab: “Angin yang keluar dari dubur (kentut) yang bunyi maupun yang tidak bunyi.”
Sementara perkataan Abu Hurairah ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau berkata: “Abu Hurairah menjelaskan tentang hadats dengan perkara yang paling khusus (yaitu angin dari dubur) sebagai peringatan bahwa angin dari dubur ini adalah hadats yang paling ringan sementara di sana ada hadats yang lebih berat darinya. Dan juga karena angin ini terkadang banyak keluar di saat seseorang melaksanakan shalat, tidak seperti hadats yang lain.” (Fathul Bari, 1/296)
Hadits ini dijadikan dalil bahwa shalat seseorang batal dengan keluarnya hadats, sama saja baik keluarnya dengan keinginan ataupun terpaksa. (Fathul Bari, 1/269)
Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: Salma, maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau istrinya Abu Rafi‘ maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengadukan Abu Rafi’ yang telah memukulnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepada Abu Rafi’: “Ada apa engkau dengan Salma, wahai Abu Rafi‘?” Abu Rafi‘ menjawab: “Ia menyakitiku, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Dengan apa engkau menyakitinya wahai Salma?” Kata Salma: “Ya Rasulullah, aku tidak menyakitinya dengan sesuatupun, akan tetapi ia berhadats dalam keadaan ia sedang shalat, maka kukatakan padanya: ‘Wahai Abu Rafi‘, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin, apabila salah seorang dari mereka kentut, ia harus berwudhu.’ Abu Rafi‘ pun bangkit lalu memukulku.” Mendengar hal itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa seraya berkata: “Wahai Abu Rafi‘, sungguh Salma tidak menyuruhmu kecuali kepada kebaikan.” (HR. Ahmad 6/272, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/521)
Adapun orang yang terus menerus keluar hadats darinya seperti penderita penyakit beser (kencing terus menerus) (Al-Fatawa Al-Kubra, Ibnu Taimiyah t, 1/282) atau orang yang kentut terus menerus atau buang air besar terus menerus maka ia diberi udzur di mana thaharahnya tidaklah dianggap batal dengan keluarnya hadats tersebut. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/221)

4. Keluar Madzi
Keluarnya madzi termasuk pembatal wudhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ali berkata: “Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena keberadaan putrinya (Fathimah radhiallahu ‘anha) yang menjadi istriku. Maka akupun meminta Miqdad ibnul Aswad radhiallahu ‘anhu untuk menanyakannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab:
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
“Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

5. Keluar Wadi
Keberadaan wadi sama halnya dengan madzi atau kencing sehingga keluarnya membatalkan wudhu seseorang.

6. Keluar Darah Haid dan Nifas
Darah haid dan nifas yang keluar dari kemaluan (farji) seorang wanita adalah hadats besar yang karenanya membatalkan wudhu wanita yang bersangkutan. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah di atas tentang batalnya wudhu karena hadats. Dan selama masih keluar darah haid dan nifas ini diharamkan baginya mengerjakan shalat, puasa dan bersenggama dengan suaminya sampai ia suci.
Dikecualikan bila darah dari kemaluan itu keluar terus menerus di luar waktu kebiasaan haid dan bukan disebabkan melahirkan, seperti pada wanita yang menderita istihadhah, karena wanita yang istihadhah dihukumi sama dengan wanita yang suci sehingga ia tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus keluar. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Bila si wanita yang menderita istihadhah itu ingin berwudhu untuk shalat hendaknya ia mencuci terlebih dahulu kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa, hal. 50)

7. Keluarnya Mani
Seseorang yang keluar maninya wajib baginya mandi, tidak cukup hanya berwudhu, karena dengan keluarnya mani seseorang dia dihukumi dalam keadaan junub/ janabah yang berarti dia telah hadats besar. Berbeda dengan kencing, BAB, keluar angin, keluar madzi dan wadi yang merupakan hadats kecil sehingga dicukupkan dengan wudhu.

8. Jima’ (senggama)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah).” (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan:
وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
“Sekalipun ia tidak keluar mani.”
Dari hadits di atas kita pahami bila jima‘ (senggama) sekalipun tidak sampai keluar mani menyebabkan seseorang harus mandi, sehingga jima‘ perkara yang membatalkan wudhu.
Pembatal wudhu yang diperselisihkan
Dalam masalah fiqhiyyah baik itu fiqh ibadah ataupun fiqh muamalah sering sekali kita dapati perselisihan di antara ahlul ilmi. Hal ini disebabkan tersamarnya dalil yang jelas dalam pengetahuan mereka, baik dari Al-Qur’an ataupun dari hadits dan karena satu keadaan dimana masing-masing mereka harus berijtihad terhadap permasalahan yang ada, sehingga timbullah beragam pandangan. Permasalahan ini sebetulnya bukan permasalahan yang baru karena sejak zaman sahabat kita dapati mereka berselisih dalam beberapa masalah fiqhiyyah dan diikuti oleh zaman setelahnya dari kalangan para imam. Walaupun kita dapati mereka berselisih dalam berbagai permasalahan, namun mereka terhadap satu dengan yang lainnya saling berlapang dada selama perkara itu bukanlah perkara yang ganjil yang menyelisihi pendapat yang ma‘ruf (atau meyelisihi ijma’), walaupun juga dalam banyak permasalahan kita dapati mereka bersepakat di atasnya.
Demikianlah yang ingin kami utarakan sebelum masuk ke dalam masalah yang diperselisihkan di sini, yang mana mungkin penulis berbeda pandangan dalam menguatkan satu permasalahan dengan pembaca, sehingga bila didapati hal yang demikian hendaknya kita berlapang dada. Tentunya dengan tidak menolak pandangan yang ada selama itu adalah ma’ruf di kalangan ahlul ilmi salafus shalih. Mungkin penulis memberikan contoh waqi‘iyyah (kenyataan) yang penulis sendiri mengalaminya (yang terkenang di sisi penulis). Suatu ketika penulis shalat berdampingan dalam satu shaf dengan guru kami Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil rahimahullah. Pada waktu itu penulis berpandangan menggerak-gerakkan jari dalam tasyahud karena memilih pendapat tahrik (menggerak-gerakkan jari) sesuai dengan pendapat yang ma’ruf. Sementara guru kami adalah orang yang sangat keras melemahkan hadits dalam masalah tahrik ini dan memandangnya syadz (ganjil). Namun selesai shalat beliau rahimahullah tidak memaksakan pendapatnya kepada penulis dalam keadaan beliau berkuasa untuk memaksa dan melakukan penekanan. Bahkan yang ada dalam berbagai majelis beliau berbangga dengan keberadaan murid-muridnya yang tidak taqlid (mengikut tanpa dalil) kepada beliau tapi berpegang dengan dalil sekalipun harus berbeda pandangan dengan beliau rahimahullah rahmatan wasi‘atan. 

1. Menyentuh wanita
Ahlul ilmi terbagi dalam dua pendapat dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسآءَ
“Atau kalian menyentuh wanita …” (An-Nisa: 43)
Pertama: sebagian mereka menafsirkan “menyentuh” dengan jima’ (senggama), seperti pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ali, ‘Ubay bin Ka’b, Mujahid, Thawus, Al-Hasan, ‘Ubaid bin ‘Umair, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Qatadah dan Muqatil bin Hayyan. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)
Kedua: ahlul ilmi yang lain berpendapat “menyentuh” di sini lebih luas/ umum daripada jima’ sehingga termasuk di dalamnya menyentuh dengan tangan, mencium, bersenggolan, dan semisalnya. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar dari kalangan shahabat. Abu ‘Utsman An-Nahdi, Abu ‘Ubaidah bin Abdillah bin Mas’ud, ‘Amir Asy-Sya’bi, Tsabit ibnul Hajjaj, Ibrahim An-Nakha’i dan Zaid bin Aslam. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)
Adapun pendapat pertama, bila seseorang menyentuh wanita dengan tangannya atau dengan seluruh tubuhnya selain jima’ maka tidaklah membatalkan wudhu.
Sedangkan pendapat kedua menunjukkan sekedar menyentuh wanita, walaupun tidak sampai jima’, membatalkan wudhu.
Dari dua penafsiran di atas yang rajih adalah penafsiran yang pertama bahwa yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat di atas adalah jima’ sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam Al-Qur’an sendiri1 dan juga dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan dengan wanita (tanpa jima’) tidaklah membatalkan wudhu.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Yang dimaukan (oleh ayat Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini) adalah jima’, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dan selainnya dari kalangan Arab. Dan diriwayatkan hal ini dari ‘Ali radhiallahu ‘anhu dan selainnya. Inilah yang shahih tentang makna ayat ini. Sementara menyentuh wanita (bukan jima’) sama sekali tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menunjukkan bahwa hal itu membatalkan wudhu. Adalah kaum muslimin senantiasa bersentuhan dengan istri-istri mereka namun tidak ada seorang muslim pun yang menukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan kepada seseorang untuk berwudhu karena menyentuh para wanita (istri).”
Beliau juga berkata: “Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Al-Hasan bahwa menyentuh di sini dengan tangan dan ini merupakan pendapat sekelompok salaf. Adapun apabila menyentuh wanita tersebut dengan syahwat, tidaklah wajib berwudhu karenanya, namun apabila dia berwudhu, perkara tersebut baik dan disenangi (yang tujuannya) untuk memadamkan syahwat sebagaimana disenangi berwudhu dari marah untuk memadamkannya. Adapun menyentuh wanita tanpa syahwat maka aku sama sekali tidak mengetahui adanya pendapat dari salaf bahwa hal itu membatalkan wudhu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21/410)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat yang rajih adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, sama saja baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat kecuali bila keluar sesuatu darinya (madzi atau mani). Bila yang keluar mani maka wajib baginya mandi sementara kalau yang keluar madzi maka wajib baginya mencuci dzakar-nya dan berwudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/201, 202)
Dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa bersentuhan dengan wanita (selain jima’) tidaklah membatalkan wudhu di antaranya:
Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
كُنْتُ أَناَمُ بَيْنَ يَدَي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهَا
“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan kedua kaki di arah kiblat beliau (ketika itu beliau sedang shalat, pen) maka bila beliau sujud, beliau menyentuhku (dengan ujung jarinya) hingga aku pun menekuk kedua kakiku. Bila beliau berdiri, aku kembali membentangkan kedua kakiku.” (HR. Al-Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)

Aisyah radhiallahu ‘anha juga mengabarkan:
فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَلْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
“Suatu malam, aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang sedang ditegakkan. Ketika itu beliau di tempat shalatnya (dalam keadaan sujud) dan sedang berdoa: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji terhadap diri-Mu.” (HR. Muslim no. 486)

2. Muntah
Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa muntah mengharuskan seseorang untuk berwudhu dengan dalil hadits Ma’dan bin Abi Thalhah dari Abu Ad-Darda bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah muntah, lalu beliau berbuka dan berwudhu. Kata Ma’dan: “Aku berjumpa dengan Tsauban di masjid Damaskus, maka aku sebutkan hal itu padanya, Tsauban pun berkata: “Abu Ad-Darda benar, akulah yang menuangkan air wudhu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. At-Tirmidzi no. 87)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini diperselisihkan (mukhtalaf) pada sanadnya. Kalaupun hadits ini shahih maka dibawa pemahamannya pada muntah yang sengaja.” Di tempat lain Al-Baihaqi berkata: “Isnad hadits ini mudhtharib (goncang), tidak bisa ditegakkan hujjah dengannya.” (Nailul Authar, 1/268). Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah di dalam ta’liq beliau terhadap kitab Ar-Raudhatun Nadiyyah mengatakan: “Hadits-hadits yang diriwayatkan dalam masalah batalnya wudhu karena muntah adalah lemah semuanya, tidak dapat dijadikan hujjah.” (ta’liq beliau dinukil dari Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1/174)2
Ulama berselisih pendapat dalam masalah muntah ini:
- Di antara mereka ada yang berpendapat muntah itu membatalkan wudhu seperti Abu Hanifah dan pengikut mazhab Abu Hanifah, dengan syarat muntah itu berasal dari dalam perut, memenuhi mulut dan keluar sekaligus. (Nailul Authar, 1/268)
Al-Imam At-Tirmidzi t berkata: “Sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka dari kalangan tabi’in berpandangan untuk berwudhu disebabkan muntah dan mimisan. Demikian pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian ahlul ilmi yang lainnya berpendapat tidak ada keharusan berwudhu karena muntah dan mimisan, demikian pendapat Malik dan Asy-Syafi’i. (Sunan At-Tirmidzi, 1/59)
- Adapun ulama yang lain seperti 7 imam yang faqih dari Madinah, Asy-Syafi‘i dan orang-orang yang mengikuti mazhab Asy-Syafi’i, juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad menunjukkan bahwa keluar sesuatu dari tubuh selain qubul dan dubur tidaklah membatalkan wudhu, baik sedikit ataupun banyak, kecuali bila yang keluar dari tubuh itu kencing ataupun tahi. (Nailul Authar, 1/268, Asy-Syarhul Mumti’, 1/234). Inilah pendapat yang rajih dan menenangkan bagi kami. Mereka berdalil sebagai berikut: 

1. Hukum asal perkara ini tidaklah membatalkan wudhu. Sehingga barangsiapa yang menyatakan suatu perkara menyelisihi hukum asalnya maka hendaklah ia membawakan dalil.
2. Sucinya orang yang berwudhu dinyatakan dengan pasti oleh kandungan dalil syar‘i, maka apa yang telah pasti tidaklah mungkin mengangkat kesuciannya (menyatakan hilang/ membatalkannya) kecuali dengan dalil syar‘i.
3. Hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama telah dilemahkan oleh mayoritas ulama.
4. Apa yang ditunjukkan dalam hadits ini adalah semata-mata fi‘il (perbuatan) sedangkan yang semata-mata fi‘il tidaklah menunjukkan suatu yang wajib. (Asy-Syarhul Mumti‘, 1/224-225)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Tidaklah batal wudhu dengan keluarnya sesuatu dari selain dua jalan (qubul dan dubur) seperti pendarahan, darah yang keluar karena berbekam, muntah dan mimisan, sama saja baik keluarnya banyak ataupun sedikit.3 Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Abi Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyab, Salim bin Abdillah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, ‘Atha, Mak-hul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur dan Dawud. Al-Baghawi berkata: “Ini merupakan pendapat mayoritas shahabat dan tabi`in.” (Al-Majmu’, 2/63)
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’atur Rasail Al-Kubra, beliau berpendapat hukumnya di sini adalah sunnah sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah. Demikian juga beliau menyatakan sunnahnya berwudhu setelah muntah. (Tamamul Minnah, hal. 111, 112)
Sementara hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَصَابَهَ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذِيٌ فَلْيَنْصَرِفْ، فَلْيَتَوَضَّأْ…
“Siapa yang ditimpa (mengeluarkan) muntah, mimisan, qalas4 atau madzi (di dalam shalatnya) hendaklah ia berpaling dari shalatnya lalu berwudhu.” (HR. Ibnu Majah no. 1221) 

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Hadits ini dinyatakan cacat oleh sebagian Ahlul Hadits karena setiap periwayatan Isma’il ibnu ‘Iyasy dari orang-orang Hijaz semuanya dinilai lemah. Sementara dalam hadits ini Isma’il meriwayatkan dari Ibnu Juraij yang dia itu orang Hijaz. Juga karena para perawi yang meriwayatkan dari Ibnu Juraij –yang mereka itu adalah para tokoh penghapal– meriwayatkannya secara mursal (menyelisihi periwayatan Isma’il yang meriwayatkannya secara ittishal (bersambung) – pen.), sebagaimana hal ini dikatakan oleh penulis kitab Muntaqal Akhbar. Terlebih lagi riwayat yang mursal ini dinyatakan shahih oleh Adz-Dzuhli, Ad-Daruquthni dalam kitab Al-’Ilal, begitu pula Abu Hatim dan beliau mengatakan telah terjadi kesalahan dalam periwayatan Isma’il. Ibnu Ma’in berkata hadits ini dha’if. (Nailul Authar, 1/269)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa Al-Imam Ahmad dan selain beliau men-dha’if-kan hadits ini (Bulughul Maram hal. 36)

3. Darah yang keluar dari tubuh
Darah yang keluar dari tubuh seseorang, selain kemaluannya tidaklah membatalkan wudhu, sama saja apakah darah itu sedikit ataupun banyak. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayyab, Mak-hul, Rabi’ah, An-Nashir, Malik dan Asy-Syafi’i. (Nailul Authar, 1/269-270). Dan ini pendapat yang rajih menurut penulis. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Dari kalangan ahlul ilmi ada yang membedakan antara darah sedikit dengan yang banyak. Bila keluarnya sedikit tidak membatalkan wudhu namun bila keluarnya banyak akan membatalkan wudhu. Hal ini seperti pendapat Abu Hanifah, Al-Imam Ahmad dan Ishaq. (Nailul Authar, 1/269)
Adapun dalil bahwa darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits tentang seorang shahabat Al-Anshari yang tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus mengalir karena luka akibat tikaman anak panah pada tubuhnya (HR. Al-Bukhari secara mu‘allaq dan secara maushul oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 193)
Seandainya darah yang banyak itu membatalkan wudhu niscaya shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dilarang untuk mengerjakan shalat dan akan disebutkan teguran dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas shalat yang ia kerjakan tersebut dan akan diterangkan kepadanya atau siapa yang bersamanya. Karena mengakhirkan penjelasan/ penerangan pada saat dibutuhkan penerangannya tidaklah diperbolehkan. Mereka para shahabat radhiallahu ‘anhum sering terjun ke dalam medan pertempuran hingga badan dan pakaian mereka berlumuran darah. Namun tidak dinukilkan dari mereka bahwa mereka berwudhu karenanya dan tidak didengar dari mereka bahwa perkara ini membatalkan wudhu. (Sailul Jarar, 1/262, Tamamul Minnah, hal. 51-52)
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah. 

1 Seperti dalam ayat: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita mukminah kemudian kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menjalani iddah.” (Al-Ahzab: 49)
Ayat ini jelas sekali menunjukkan bahwa menyentuh yang dikaitkan dengan wanita maka yang dimaksudkan adalah jima’. 

2 Di antara imam ahlul hadits ada juga yang menguatkan hadits ini seperti Ibnu Mandah dan Asy-Syaikh Al-Albani di Tamamul Minnah, beliau mengatakan sanadnya shahih (hal. 111)

3 Adapun permasalahan yang disebutkan di sini juga merupakan perkara yang diperselisihkan ahlul ilmi sebagaimana disebutkan sendiri oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu‘ (2/63). 

4 Qalas adalah muntah yang keluar dari tenggorokan, bukan dari perut. (Subulus Salam, 1/105)

Tata Cara Tayamum

Diposting oleh : Posted on Senin, 15 Juli 2013 - 6:35 AM with 2 comments

Tayamum merupakan cara untuk menghilangkan hadats sebagai pengganti wudlu dikarena ada sebab – sebab yang memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya dan keadaannya masih memungkinkan menemukan air. Tayamum hanya di khususkan pada peristiwa – peristiwa kritis tidak ada air.
DEFINISI TAYAMMUM
Tayammum ialah pengganti wudlu untuk menghilangkan hadats kecil atau juga pengganti untuk menghilangkan hadats besar pada saat tertentu dan syarat – syarat terntentu pula. Praktek tayammum hanya mengusap wajah dan dua belah tangan sampai persendian.
Tayammum untuk satu kefardluan. Artinya, tayammum hanya bias tahan untuk satu kewajiban dan tidak bisa digunakan untuk menunaikan kewajiban yang lain walaupun ia belum mengalami batal sebagai mana wudlu. Akan tetapi tayammum bisa digunakan untuk beberapa saja ibadah – ibadah sunnat. Boleh saja membaca Al-quran berulang kali atau sholat dhuha, tahajjud, istikhara berkali – kali, tayammum tetap bertahan dan tidak rusak karenanya.
SEBAB – SEBAB TAYAMMUM
Apabila seorang akan melakukan shalat dan ternyata setelah kesana kemari ia tidak memperoleh air karena suasana kering berkepanjangan atau karena yang lain, maka Allah memutuskan dalam firmatnnya.


Artinya : “ Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu” ( S. Al Ma’idah : 6 )
Rasulullah saw bersabda :
“Dari sa’id bin Abdurrahman bin abza, dari ayahnya : sesungguhnya datang seorang laki – laki bertanya kepada umar, “ “aku junub akan tetapi aku tidak memperoleh air ( bagaimana bisa aku shalat?), Umar menjawab : jangan shalat.” Kemudian Ammar berkata, “Ya Amiril mukminin, tidaklah engaku ingat ketika aku dan engkau bersama – sama dalam suatu perjalanan ? sementara kita bersama – sama junub dan tidak memperoleh air! Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan ditanah lalu aku melakukan shalat. Sesudah itu Rasulullah SAW. Bersabda : sesungguhnya sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak tangan engkau ketanah, susudah itu meniupnya lalu disapukan, keduanya kewajah dan ketangan”.Umar berkata, “ Jika engkau khendaki, aku tidak akan menceritakan hadits ini”. ( HR.Muslim ).
Jadi maksud tayammum ialah memukulkan kedua telapak tangan ke tanah, lalu diusapkan kewajah, kemudian dipukulkan kembali ketanah dan diusapkan ke tangan sampai kepersendian. Adapaun sebab – sebabnya tidak hanya karena kesepian air sehingga tidak bisa berwudlu. Ada sebab – sebab lain yang menyatakan dan lebih jelasnya di bawah ini:
  1. Tidak ada air baik ketika berpergian atau didaerahnya sendiri, namun masih diharuskan berusaha kesana kemari untuk mencarinya.
  2. Ada sebab – sebab yang tidak dibolehkan menyentuh air, misal sakit keras, yang seumpama disentuhkan air sakitnya semakin parah.
  3. Memulyakan hewan yang dimulyakan. Maksudnya, apabila ada air yang hanya cukup sekali wudlu dan pada waktu itu ada he wan yang dimulyakan sangat haus sekali, maka sebaiknya air itu tidak jadi digunakan untuk wudlu namun diberikan kepada hewan yang haus itu.
Hewan yang dimulyakan adalah selain hewan yang tidak dimulyakan, adapun hewan yang tidak dimulyakan sebagai berikut :
  • Orang yang meninggalkan shalat
  • Orang yang bersuami isteri dan melakukan zina
  • Murtad
  • Orang kafir harby
  • Anjing
  • Babi ( dan hewan yang membawa najis mughaladhah ).
Manusia termasuk hewan, yaitu hewan unnathiq (
hewan yang bisa bicara ), dan orang yang tidak melakukan shalat termasuk hewan yang tidak dimulyakan. Apabila ada air sedikit dan disana melihat ada orang yang kehausan yang orang itu sering tidak melakukan sholat, maka air sebaiknya dibuat wudlu dan jangan berikan kepada orang tersebut. Namun seumpama ada air sedikit dan disana melihat ada kambing yang kehausan, maka sebaiknya iar itu diberikan kepada k
ambing dan kita melakukan tayammum.
SYARAT – SYARAT TAYAMMUM
Bilamana sebab – sebab sudah mendesak dan mengaharuskan tayammum, maka boleh melakukan tayammum dengan syarat :
  1. menggunakan debu yang suci. Tidak boleh menggunakan debu yang musa’mal ( debu yang sudah pernah digunakan tayammum). Juga tidak boleh menggunakan debu yang sudah bercampur dengan kapur atau gamping atau benda – bedan lembut lain yang selain debu.
  2. sudah mencari kesana kemari.
  3. mengerti tata caranya.
  4. menghilangkan najis – najis yang berada di debu
  5. melakukan tayammum di dalam waktu shalat
  6. mengetahui arah kiblat sebelum tayammum, sebab kadang di daerah lain orang tidak tahu arah mana kiblat mana tidak.
  7. satu kali tayammum untuk sekali kefardluan.
FARDLU TAYAMMUM
  1. memindahkan debu. Debu yang masih bercampur dengan apapun dipindahkan pada tempat yang baik, ditaruh pada tempat yang layak, lantas dibuat tayammum. Sekali – kali jangan langsung pada bumi sebab perkirakan disana banyak najis – najis, dan yang terbaik adalah ambil tanahnya dan letakkan yang baik.
  2. niat.
Lafadz niat Tayammum


Artinya : Aku niat melakukan tayammum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta’ala”.
    1. Mengusap wajah
    2. Mengusap dua tangan sampai persendian ( siku – siku )
    3. Tertib antara dua usapan
Antara keduanya tidak dimasuki perkara – perkara selain tayammum atau dibalik.
PRAKTEK CARA TAYAMUM


Penjelasan :
  1. menggerakan niat tayammum dalam hati diletakan bersamaan mengusap wajah.
  2. memukulkan telapak tangan ke tanah hanya 2 kali. Sekali untuk mengusap wajah dan sekali untuk mengusap dua tangan dengan cara seperti penjelasan nomor 3
  3. usapakan dalam tayammum hanya satu kali; sekali wajah, tangan kanan dan tangan kiri
  4. cara mengusap tidak boleh di ulang – ulang, satu kali mengusap berati sudah dianggap rata. Seperti cela – cela dijemari tidak perlu diratakan seperti dalam wudlu.
  5. tata cara tayammum karena tidak ada air atau karena sakit tidak boleh tersentuh air tidak ada bedanya.
  6. dilakukan dengan tertib.
  7. dan yang dimaksud mengusap ialah sekedar mengusap, tidak boleh diulang – ulang atau digosok – gosok diratakan seperti dalam wudlu.
SUNNAT – SUNNAT TAYAMMUM
Pada waktu tayammum disunnatkan melakukan :
  1. membaca BASMALLAH sebelum memulai.
  2. mendahulukan tangan yang kanan kemudian yang kiri.
  3. menipiskan debu yang berada ditelapak tangan sebelum di usapkan dengan cara meniup sedikit.
HAL – HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
  1. segala perkara yang membatalkan wudlu’ juga membatalkan tayammum
  2. menemukan air sebelum menunaikan shalat apabila yang menyebabkan tayammum karena tidak adanya air. Kalau tayammumnya disebabkan karena sakit akan batal apa bila sakitnya itu tidak bahaya lagi karena oleh air.
  3. memperkirakan disana ada air, misal diatas sana pada daerah pegunungan atau lembah ada burung – burung yang berterbangan mengitari diatasnya, sebagai tanda bahwa di bawahnya ada air. Melihat semacam ini sudah batal kalau tayammumnya di sebabkan karena tidak adanya air.
  4. murtad ( keluar dari agama islam ).

.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.

Tanda Tanda Datangnya Malam Lailatul Qodar

Diposting oleh : Posted on Minggu, 14 Juli 2013 - 3:23 AM with No comments

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

http://www.elkotto.com/wp-content/uploads/2012/08/doa-malam-Lailatul-Qadar.jpg

Bagaimanakah tanda datangnya malam Lailatul Qadar yang benar berkenaan dengan malam yang mulia ini? Nabi shallallahu’alaihi wassalam pernah mengabarkan kita di beberapa sabda beliau tentang Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar, yaitu: ...

1. Udara dan suasana pagi yang tenang ...


Ibnu Abbas radliyallahu’anhu berkata: Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Lailatul qadar adalah malam tentram dan tenang, tidak terlalu panas dan tidak pula terlalu dingin, esok paginya sang surya terbit dengan sinar lemah berwarna merah” (Hadist hasan)

2. Cahaya mentari lemah, cerah tak bersinar kuat keesokannya ..

Dari Ubay bin Ka’ab radliyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Keesokan hari malam lailatul qadar matahari terbit hingga tinggi tanpa sinar bak nampan” (HR Muslim)

3. Terkadang terbawa dalam mimpi ...

Seperti yang terkadang dialami oleh sebagian sahabat Nabi radliyallahu’anhum.

4. Bulan nampak separuh bulatan ...

Abu Hurairoh radliyallahu’anhu pernah bertutur: Kami pernah berdiskusi tentang lailatul qadar di sisi Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam, beliau berkata :

“Siapakah dari kalian yang masih ingat tatkala bulan muncul, yang berukuran separuh nampan.” (HR. Muslim)

5. Suasana malam itu terasa sejuk dan nyaman ...

Malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)

Sebagaimana sebuah hadits, dari Watsilah bin al-Asqo’ dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam :

“Lailatul qadar adalah malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)” (HR. at-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabir 22/59 dengan sanad hasan)

6. Hati menjadi tenang saat ibadah di malam itu ...


Orang yang beribadah pada malam tersebut merasakan lezatnya ibadah, ketenangan hati dan kenikmatan bermunajat kepada Rabb-nya tidak seperti malam-malam lainnya.

Wallahu a'lam bishshawab, ..

—————-
(**Referensi :

- Majalah Adz-Dzakiroh edisi khusus Ramadhan-Syawal 1429 Hal. 27-28.
- 30 Tema Pilihan Kultum Romadhon Berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah oleh Abu Bakr Muhammad Lalu al-Atsari, hal. 162-163 (Silahkan merujuk ke buku ini untuk mengambil faidah yang lebih banyak).

~ o ~

Semoga bermanfaat dan Penuh Kebarokahan dari Allah ...

Niat Sholat Sholat Fardhu

Diposting oleh : Posted on Kamis, 11 Juli 2013 - 8:12 AM with No comments

Sebelum kita melaksanakan ibadah shalat wajib lima waktu (fadlu 'ain) kita wajib mensucikan diri kita dari najis dan hadats dengan mengambil air wudlu. Kemudian sebelum takbir kita membaca niat salat sesuai dengan sholat mana yang akan kita kerjakan. Ketika niat posisi badan tegak dan pandangan mata menuju tempat sujud menghadap ke kiblat ka'bah.
A. Niat Shalat Shubuh/Subuh (2 Roka'at)

Ushollii fardlolsh shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku shalat fardlu shubuh dua raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah".

B. Niat Shalat Dhuhur/Zuhur/Lohor (4 Roka'at)

Ushollii fardlodh dhuhri arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku shalat fardlu dhuhur empat raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah".

C. Niat Shalat Ashar/Asar (4 Roka'at)

Ushollii fardlol 'ashri arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku sholat fardlu ashar empat raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah".

D. Niat Sholat Maghrib/Magrib (3 Roka'at)

Ushollii fardlol maghribi tsalaatsa roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
"Niat aku shalat fardlu maghrib tiga raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah".

E. Niat Shalat Isya/Isa (4 Roka'at)

Ushollii fardlol 'isyaa-i arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.

Artinya :
"Niat aku shalat fardlu isya empat raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah"
*Adaa-an : Bila shalat sendiri *Imaaman : Bila Shalat sebagai imam *Ma'muuman : Bila shalat sebagai makmum

Sumber : http://azrielrizqi.blogspot.com

Tutorial Other

 

© Copyright 2-Bersaudara 2015 | Design by Herdiansyah Hamzah | Editing by 2-Bersaudara.